Polres Sanggau kembali menangkap tersangka KS (47) yang diduga
melakukan pelanggaran tindak pidana Narkotika.
Res Narkoba Polres Sanggau Aiptu Koeswoyo Pada hari Senin, 07 Oktober 2019,
menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak
pidana Narkotika di Jalan raya Sanggau Landak
Dusun Kubing Desa Peruan Dalam Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.
daerah tersebut, selanjutnya pada sekira jam 21.00 Wib berhasil melakukan
penangkapan terhadap Pelaku,” kata Koeswoyo (9/10/2019).
rumah kontrakan yang beralamatkan Jalan raya Sanggau Landak Dusun
Kubing Desa Peruan Dalam dan berhasil menemukan barang bukti berupa paket
plastik yang berisi diduga narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya
yang di duga berhubungan dengan tindak pidana narkotika.
yang di duga berisikan narkotika jenis shabu, 1 kotak plastik, 1 unit
timbangan digital warna hitam merk GHL, 1 bundel plastik berklip dan uang tunai
sejumlah Rp 1.300.000,-,” jelas Koeswoyo.
penyidikan lebih lanjut dan kita periksa untuk pengembangan.