Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau
Puskesmas merupakan garda depan dalam menyelenggarakan upaya
kesehatan dasar. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 menjadi
landasan hukum dalam penyelenggaraan Puskesmas, yang merupakan unit pelaksana
teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah
kerjanya.
Akreditasi adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh lembaga eksternal terhadap hasil penilaian kesesuaian proses dengan standar yang berlaku. Tujuan utama akreditasi puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan serta program dan penerapan manajemen risiko. Tentu saja akreditasi ini bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
Dinas Kesehatan Sanggau melalui Bidang Pelayanan Kesehatan Tahun 2019 telah melaksanakan Survei Reakreditasi di Puskesmas Entikong & Puskesmas Balai Karanagan, Survei Akreditasi di Puskesmas Noyan & Puskesmas Kampung Kawat. Dan yg sedang berlangsung mulai tgl 10-12 Oktober 2019 di Puskesmas Tayan & Puskesmas Teraju. Puskesmas Meliau & Puskesmas Harapan Makmur saat ini sedang mempersiapkan diri untuk di survei di akhir bulan Oktober 2019.
Total Puskesmas yg di Terakreditasi di Kabupaten Sanggau adalah berjumlah 12 Puskesmas, yang Terakreditasi Utama (Puskesmas Balai Sebut), Terakreditasi Madya (Puskesmas Entikong, Kembayan, Pusat Damai, Batang Tarang, Bonti, Sanggau, Tanjung Sekayam) Terakreditasi Dasar (Balai Karangan, Beduwai, Sosok, Mukok). Puskesmas Belangin Tiga direncanakan Survei di Tahun 2020.