Stop Karhutla! Polda Kalbar Gagas FGD Karhutla Cari Solusi Penanganannya

Stop Karhutla! Polda Kalbar Gagas FGD Karhutla Cari Solusi Penanganannya



Polda Kalbar, Pontianak – Bencana
tahunan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah berakhir dan aktivitas
masyarakat sudah kembali normal, semua stake holder di Kalbar terus mencari
solusi agar karhutla tidak menjadi agenda tahunan yang kembali terulang di
tahun depan.

Kepala kepolisian daerah kalimantan
barat, irjen Pol Drs Didi Haryono SH MH menginisiasi focus group discussion
(FGD) bersama GAPKI Kalbar dan GAPKI Indonesia serta semua stakeholders yang
ada di kalbar bertempat di ballroom hotel inis Pontianak, Selasa (8/10/2019).

Focus group discussion (FGD) yang
membahasas penanganan karhutla dan mencari solusinya ini menghadirkan  suatu konsep gagasan dari 5 narasumber yakni Gubenur
Kalbar, Kapolda Kalbar, Pangdam XII Tanjungpura, pakar hukum kehutanan dan
dirjen pengendalian perencanaan dan kerusakan lingkungan KLKH serta pelaksanaan
penandatanganan Mou antara Polda Kalbar dengan Gapki.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengatakan
masalah Karhutla adalah masalah kita bersama maka diselesaikannya harus secara
bersama sama, kita semua sepakat kita semua kepingin sehat dan kita semua yang
bisa mencegah Karhutla.

berbagai upaya pencegahan,
penanggulangan, telah dilakukan dengan upaya preemtif dan upaya preventif.
“Aparat bertindak, penegakkan hukum yang sudah kami lakukan adalah opsi
terakhir. Kearipan lokal dibolehkan warga membuka lahan pertanian denga
cara  membakar 2 (dua) hektar, tetapi
perlu diketahui ada ketentuan ketentuan yang harus dilaksanakan, misalnya :
harus ada ijin dari kepala desa, tidak boleh ditinggal, situasinya tidak
dimusim panas dan seterusnya, “ ujar Irjen Pol Drs Didi Haryono.

Sepanjang tahun 2019 sampai dengan
bulan september, terdapat beberapa tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh
instansi terkait di kalimantan barat.

“Polda kalbar sudah melakukan
penyegelan terhadap 32 perusahaan yang lahannya terbakar. Data kasus karhutla
polda kalbar sampai dengan 7 oktober 2019 terdapat sebanyak 99 kasus karhutla
yang ditangani polda kalbar dan jajaran dengan luas lahan yg terbakar mencapai
1.147,88 hektar.  34 kasus dalam tahap
penyelidikan, dan 65 kasus dalam proses penyidikan (dengan rincian 27 sidik, 31
tahap I, 6 kasus sudah tahap II, dan 1 kasus sudah P-21. Dari 65 kasus tersebut
terdapat 3 kasus melibatkan korporasi dan total jumlah tersangka sebanyak 72
tersangka, 34 diantaranya telah dilakukan penahanan, “ ungkap Kapolda Kalbar,
Irjen Pol Drs Didi Haryono.

Lanjutnya, ada 6 rekomendasi yang
disampaikan oleh Kapolda Kalbar, yakni :

1. perkiraan cuaca yg disampaikan
BMKG, untuk tidak di release langsung ke khalayak umum, tetapi kepada
pejabat/instansi terkait yang berkompeten, terutama dalam hal penanggulangan
kahutla, contoh perkiraan curah hujan satu minggu ke depan, hal ini berdampak
pada pelaku/masyarakat yang sengaja berbondong-bondong membakar lahan karena
mengetahui akan adanya turun hujan.

2. mendorong pemerintah daerah untuk
membuat peraturan terkait sanksi administrasi terhadap pelaku perorangan yang
melakukan pembakaran lahan.

3. agar perusahaan menyiapkan tower
bukan hanya tower pemantau akan tetapi tower air di setiap lahan yang
dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran, yang sewaktu- waktu terjadi kebakaran
dapat langsung melakukan pemadaman

4. dana CSR yang  di berikan dengan tepat sasaran dan juga bisa
di berikan reward kepada para penjaga lahan perkebunan sebagai motivasi dalam
bertugas.

5. pemerintah daerah harus bisa
membuat UMKM bagi petani dengan mengalihkan lahan-lahan yang dapat menunjang
kelangsungan hidup petani sesuai dengan tujuan dari pembangunan nasional.

6. kepada dinas pendidikan diharapkan
penanggulangan masukan ke pendidikan khususnya bagi pelajar smp dan sma dengan
tidak melepaskan ke arifan lokal yang berlaku di masyarakat, karena pelajar
sebagai penerus dan penjaga dalam mengelola kelangsungan hidup ke depan.


Dalam kesempatan yang sama Gubernur
Kalbat, H. Sutarmiji SH M.Hum menekankan perlu pembenahan data kawasan lahan
konsensi perusahaan. “ketika menerima titik konsensi, maka Perusahaan
bertanggung jawab secara hukum. Kita mencoba menghilangkan masalah. Hindari
cara cara curang dan kelola lahan harus dengan hati jangan dengan nafsu, “tegas
Gubernur Kalbar Sutarmidji.

CSR harus digunakan dengan jelas
sesuai kebutuhan masyarakat. “Solusinya mari kita sama sama bantu wujudkan
program Desa mandiri yang didalamnya terdapat 53 indikator dan apabila
masyarakat sejahtera dan mendapat edukasi pertanian yang baik dan benar maka
semua akan mendapat manfaatnya, “ungkap Gubernur Kalbar Sutarmidji.

Selain itu ia mengingatkan, masih
adanya perusahaan sawit yang tidak mau gabung dalam organisasi yang
mewadahinya.

“Masih ada perusahaan perkebunan sawit
di Kalbar yang tidak mau gabung dalam organisasi GAPKI Kalbar, maka dari situ
saja bisa dilihat ada niatnya yang kurang bagus dari perusahaan. Karena
bagaimanapun organisasi tentunya untuk memajukan perusahaan. Dari 350
perusahaan sawit yang ada di kalbar, hanya 59 yang masuk Gapki, “tutupnya.

Demikian juga Pangdam XII Tanjungpura
berhalangannhadir karena sedang kegiatan di Jakarta yang diwakili Kapoksahli
Pangdam, Kolonel Czi Gumuruh menegaskan bahwa Kebakaran hutan dan lahan bukan
karena terbakar, namun yang benar adalah di Bakar dan nanti Pa kapolda yang
akan memproses para pelakunya.

Semua lahan yang rawan sudah TNI-Polri
petakan.  “kita semua harus konsentrasi
membangun program untuk mensejahterakan rakyat disekitar lahan yang benar benar
rawan terbakar iyu, apabila rakyatnya disitu dibimbing dan disejahterakan maka
tidak ada lagi yang pembakaran lahan. Sehingga kita bisa wujudkan program
langit biru terlaksana 2020, “pungkasnya.

Selain itu masih ada dua narasumber
dari dr. sadino, SH, MH selaku pakar hukum kehutanan dan Drs. Karliansya, Msi
dirjen pengendalian perencanaan dan kerusakan lingkungan KLHK yang menekankan
terkait sifat gambut dan teknis penanganan gambut yang benar dan juga membahas
terkait perijinan dan sanksi hukum bagi korporasi.


Diakhir acara dilangsungkan
penandatanganan Mou antara Polda Kalbar dan Gapki Kalbar yang dihadiri langsung
Ketua Gapki Indonesia, Joko Supriyono.

Berikut isi MOU antara Polda Kalbar
dengan GAPKI: 
Polda Kalbar dan GAPKI mau mencegah
karhutla dengan memberikan bantuan pembukaan lahan bagi masyarakat yang mau
buka lahan untuk menghindari mereka membuka dengan cara membakar (maksimal 2 ha
per KK) dengan kriteria tertentu, yakni :1. Radius lahan paling jauh 2 km dari
batas izin IUP;
  2. Bantuan pembukaan
lahan diberikan pada saat memasuki musim kemarau; 3. Hanya digunakan untuk
menanam jenis tanaman hortikultura, tidak boleh untuk tanaman tahunan, dan; 4.
areal yang dibuka tidak boleh kawasan hutan, hcv, hcs, kubah gambut atau areal
gambut dan pelaksanaannya masyarakat yang mau membuka lahan, harus mendaptar di
Polsek setempat dan akan di koordinasikan dengan Gapki.

Sebagai informasi, turut mendampingi
Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Drs Imam Sugianto dan ratusan peserta FGD dari
semua stakeholder, perwakilan komponen lapisan masyarakat se-Kalbar.

——
[
informasi di atas ditulis, diramu, dikemas oleh Kabidhumas / Kepala Urusan
Produk Kreatif Multi Media Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi
Cucu Safiyudin ]