DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna Pertama, Tetapkan Delapan Fraksi

DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna Pertama, Tetapkan Delapan Fraksi



DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna Pertama, Tetapkan Delapan Fraksi

SANGGAU- DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-1 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2019.

Paripurna ini dalam rangka pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau masa jabatan 2019-2024 dan Fraksi-fraksi DPRD Sanggau di Aula Kantor DPRD Sanggau, Rabu (9/10/2019).

Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus didampingi Wakil Ketua Sementara, Timotius Yance, dan dihadiri anggota DPRD Sanggau.

Dalam rapat tersebut dibacakan delapan fraksi DPRD Sanggau, diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Gerakan Solidaritas, dan Fraksi Amanat Persatuan.

Baca: DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna Pertama, Ini Agendanya

Baca: Paripurna Kedua DPRD Kalbar, Pokja Soroti Dewan Tak Hadir

Sementara untuk calon pimpinan DPRD diantaranya, Ketua DPRD Sanggau, Jumadi (PDI Perjuangan), Wakil Ketua DPRD Sanggau, Timotius Yance (Partai Golkar) dan Acam (Partai Hanura).

Ketua Sementara DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus menyampaikan setelah rapat paripurna dilanjutkan dengan rapat bersama para ketua fraksi di ruang kerjanya yang membahas tentang bagaimana DPRD Sanggau bisa tertib dalam arti tepat waktu.

“Kita sudah tegaskan dan berharap untuk tahun yang akan datang ini supaya anggota DPRD bisa tepat waktu sesuai dengan tata tertib yang sudah dibuat,” katanya.

Kocan sapaan akrabnya berharap agar kedepan lembaga DPRD ini akan lebih baik lagi.

Ia juga menegaskan, penegakan tata tertib sangat penting bagi siapa pun yang menjadi anggota DPRD Sanggau, sehingga kita akan melaksanakan tugas sesuai tupoksinya.

Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu menambahkan terkait dengan tata tertib (Tatib) dewan, nantinya tiap fraksi akan mengutus calon yang akan masuk didalam Badan Kerhormatan (BK) DPRD Sanggau.

Kocan mencontohkan, jika ternyata tiap rapat paripurna ternyata ada anggota dewan yang mungkin tiga atau empat kali tidak masuk.

Diharapkan agar semua ketua fraksi memberikan surat teguran atau menyampaikan kepada anggotanya masing-masing.

“Kalau ternyata tidak mau maka ketua fraksi berhak untuk mengajukan kepada BK DPRD. Setelah menyampaikan surat kepada BK, maka BK akan memanggilnya. Itu mekanisme peneguran kepada anggota DPRD,” pungkasnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak