Bupati Sanggau Lantik Kukuh Triyatmaka Sebagai Pj Sekda Sanggau

Bupati Sanggau Lantik Kukuh Triyatmaka Sebagai Pj Sekda Sanggau



Bupati Sanggau Lantik Kukuh Triyatmaka Sebagai Pj Sekda Sanggau

SANGGAU– Bupati Sanggau Paolus Hadi kembali melantik Kukuh Triyatmaka sebagai Penjabat Sekretaris (Pj) Sekda Sanggau. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati Sanggau, Jumat (27/9/2019).

Hadir juga Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Kepala OPD Sanggau, Staf ahli, Asisten dan para Kabag di lingkungan Pemkab Sanggau.

Dalam sambutanya, Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan alasan pelantikan Pj Sekda Kabupaten Sanggau tersebut.

“Mungkin ada yang bertanya-tanya kenapa ada pelantikan Pj Sekda lagi sementara yang dilantik adalah orang yang sama,”katanya.

Baca: Enam Pejabat yang Ikut Daftar Oppen Bidding Jabatan Sekda Sanggau

Baca: Semua Pelamar Oppen Bidding Jabatan Sekda Sanggau Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi

Untuk itulah, PH sapaan akrabnya menjelaskan bahwa hal ini semata-mata menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

“Di Perpres nomor 3 tersebut menyatakan bahwa dalam rangka mengisi jabatan Sekretaris Daerah yang lowong, maka Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian akan mengusulkan satu orang Pj Sekretaris daerah kepada Gubernur yang apabila disetujui maka akan segera diangkat dan dilantik sebagai Pj Sekda untuk masa jabatan paling lama tiga bulan,”ujarnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Sanggau itu menjelaskan, Salah satu tugas yang harus dilakukan seorang Pj Sekda dalam rentang waktu tiga bulan tersebut adalah mempersiapkan proses terpilihnya Sekda definitif.

“Dimana dapat saya sampaikan pada kesempatan ini bahwa proses tersebut telah dilakukan dengan telah dikeluarkanya pengumuman Ketua panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda Sanggau pada tanggal 5 September 2019. Dan pada saat ini telah memasuki tahapan seleksi kompetensi teknis atau penulisan makalah terkait visi dan misi sebagai seorang Sekda,”tuturnya.

PH menambahkan, berdasarkan Perpres nomor 3 tahun 2019 maka Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memberikan kewenangan untuk menunjuk Pj Sekda sampai terpilihnya Sekda definitif.