Izin Empat Perusahaan Perkebunan di Sanggau Resmi Dicabut, Irwanto Beberkan Hal Ini

Izin Empat Perusahaan Perkebunan di Sanggau Resmi Dicabut, Irwanto Beberkan Hal Ini



Izin Empat Perusahaan Perkebunan di Sanggau Resmi Dicabut, Irwanto Beberkan Hal Ini 

SANGGAU – Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sanggau H Joni Irwanto menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sanggau resmi mencabut empat izin perusahaan perkebunan di Kabupaten Sanggau. Pencabutan izin perusahaan tersebut resmi dikeluarkan tanggal 25 September 2019.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Kapuas Plantation Industry (PT KPI) dengan luasan areal 10.308,57 hektar di Kecamatan Meliau,  PT Gemilang Sukses Perdana (PT GSP) dengan luas areal 9.422 hektare di Kecamatan Muko dan Kecamatan Jangkang.

Kemudian, PT Rahma Abadi Utama (PT RAU) dengan luasan lahan 5.900 hektar di Kecamatan Tayan Hulu dan PT Borneo Edo International Agro (PT BEI A) dengan luas lahan 20.846 hektare di Kecamatan Toba, Kecamatan Tayan Hilir dan Kecamatan Meliau.

Joni menjelaskan, dicabutnya empat izin perusahaan tersebut setelah mendengar pertimbangan teknis dari Dinas Perkebunan dan Peternakan.

“Karena secara teknis mereka yang akan mengevaluasi kinerja perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sanggau. Baik aktifitasnya maupun misalnya kedisiplinan mereka mengikuti aturan, “katanya.

Empat perusahaan tersebut, lanjutnya memang dari awal sejak dapat izin lokasi mereka sudah tidak aktif. Cuman mereka dapat izin lokasi awalnya dan sampai sekarang tak aktif.

“Sampai kita telusuri mencari kantornya pun sudah tak sesuai lagi dengan pengajuannya. Sudah beberapa kali surat dari Disbunak yang sudah memberikan peringatan, teguran, kemudian memanggil manajemen yang bersangkutan tidak dipenuhi, secara administratif berdasarkan peraturan Menteri Pertanian yaitu sudah memang harus dicabut izinya, “tegasnya.

Baca: DPRD Sanggau Setujui Perubahan APBD Tahun 2019

Baca: Kalbar Berpotensi Jadi Penyuplai Produk Pertanian

Joni menegaskan, semua izinya sudah sah dicabut berdasarkan SK Kepala Dinas PTSP yang mempunyai kewenangan untuk secara administratif memberikan izin dan mencabut izin tersebut. Dan tentunya prosesnya juga panjang.

“Kita sebenarnya tak ingin investasi di Sanggau ini investasi yang abal-abal. Harus beroperasional sehingga iklim investasi ini sehat,” ujarnya.