//DISKOMINFO-SGU//
SANGGAU – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 disetujui oleh seluruh fraksi. Persetujuan tersebut disampaikan para wakil rakyat dalam rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam rangka pembahasan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019, yang dilaksanakan di Aula Lantai III DPRD Kabupaten Sanggau, Rabu (25/9).

Rapat yang mengagendakan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi, S.Sos didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Bambang, S.IP, serta hadir dalam rapat tersebut, Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP, M.Si, Pj.Sekda Sanggau, Ir. Kukuh Triyatmaka, MM, seluruh anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sanggau dan tamu undangan lainnya.

Menanggapi persetujuan seluruh fraksi tersebut, Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim anggaran eksekutif dan legislatif yang telah mencermati, mengkoreksi dan mengkritisi serta memberikan masukan berharga untuk memperbaiki dan menyempurnakan rancangan tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 sehingga bisa disetujui dan disahkan menjadi Perda.

“Pada kesempatan ini ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian seluruh perangkat daerah berkenaan dengan pelaksanaan perubahan APBD hingga akhir tahun anggaran 2019 sebagai berikut: pertama, materi penganggaran yang tertuang dalam perubahan APBD tahun anggaran 2019 merupakan program dan kegiatan pemerintah daerah yang mengacu pada dokumen RPJMD, RKPD, RENSTRA dan RENJA SKPD dan harus dilaksanakan berdasarkan peraturan pengelolaan keuangan daerah, peraturan pengadaan barang dan jasa dan peraturan perundang-undangan lainnya; kedua, Proses pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berkoordinasi dengan BPBJ dan LPSE serta TP4D dan kementerian terkait lainnya; ketiga, bagi SKPD yang mengelola dana alokasi khusus terutama DAK fisik agar dapat memaksimalkan penyerapan anggaran mengacu pada petunjuk teknis dari kementerian terkait dengan mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018, berkoordinasi dengan KPPN Sanggau serta memanfaatkan aplikasi OM SPAN; keempat, dengan semakin meningkatnya anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Desa baik yang berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah harus diimbangi tata kelola yang baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan; kelima, kepada para lurah se-Kabupaten Sanggau yang mengelola dana khusus kelurahan yang bersumber dari DAU tambahan Tahun Anggaran 2019 agar dapat memaksimalkan penyelesaian kegiatan di kelurahannnya masing-masing; keenam, dalam hal terdapat kegiatan lanjutan pada SKPD sebagai akibat dari keadaan force major maka kepala SKPD harus menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik maupun keuangan kepada PPKD paling lambat pertengahan bulan Desember Tahun Anggaran berjalan untuk mengesahkan kembali DPA-SKPD menjadi DPAL-SKPD mengacu pada Pasal 138 Permendagri 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketujuh, dalam rangka mewujudkan salah satu dari seven brand image Kabupaten Sanggau yaitu Sanggau tertib diminta kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau agar menjaga integritas dan etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan aset daerah dan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Bupati, Paolus Hadi juga mengucapkan atas nama Pemerintah Kabupaten Sanggau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena belum semua harapan, keinginan dan usulan yang disampaikan dapat dipenuhi pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ini dengan pertimbangan skala prioritas,  kemampuan keuangan daerah serta memperhitungkan sisa waktu penyelesalan kegiatan sampai dengan akhir tahun anggaran.

“Kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sanggau Periode 2014-2019 yang akan segera mengakhiri masa bhaktinya, atas nama Pemerintah Kabupaten Sanggau beserta seluruh lapisan masyarakat mengucapkan terima kasih atas segala pengabdiannya serta sumbangsihnya sehingga rancangan peraturan
daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019 ini dapat diselesaikan dan disetujui bersama,” ucap PH sapaan akrab Bupati Sanggau.

Penandatanganan dan penyerahan berita acara putusan perubahan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019 kepada Bupati Sanggau.

Penulis : Alfian