Polsek Tayan Hilir Amankan Kakek Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polsek Tayan Hilir Amankan Kakek Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur



Polres Sanggau – Jajaran Polsek Tayan Hilir mengamankan
terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial VL (60) di Kecamatan Tayan
Hilir, Kabupaten Sanggau
..
Perbuatan
biadab itu dialami siswi kelas II SD di Kecamatan Tayan Hilir, inisial TD. Terduga pelaku
melancarkan aksinya diduga sejak pertengahan tahun 2018 sampai Februari 2019.

Kapolsek Tayan
Hilir, Iptu Charles BN Karimar menjelaskan kronologi kejadian, pada Selasa
tanggal 17 September 2019 sekira pukul 13.00 Wib, datang ke Polsek Tayan Hilir seorang
perempuan inisial SK untuk melaporkan kejadian bahwa adik kandungnya yang masih
duduk di kelas 2 SD telah disetubuhi VL.

“Yang
diduga dilakukan sejak pertengahan tahun 2018 sampai Februari 2019 sebanyak
kurang lebih lima kali di rumah kediaman VL di Kecamatan Tayan Hilir, dan
di tempat-tempat lainnya,”
katanya,
Rabu (18/9/2019) malam.

Mendapat
laporan tersebut Kapolsek Tayan Hilir langsung memerintahkan Kanit Reskrim
beserta anggota untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan
penyelidikan diketahui VL sedang berada di rumah.

“Selanjutnya
tim berkoordinasi dengan aparat setempat (Kadus setempat) untuk penindakan.
Tidak menunggu lama tim beserta kadus setempat langsung bergerak menuju ke
kediaman VL,”
jelasnya.

Lanjutnya,
yang mana setiba dilokasi VL sedang bersantai di rumah. Selanjutnya tim
langsung melakukan penindakan terhadap VL.

“Tanpa
melakukan perlawanan VL diamankan di Polsek Tayan Hilir guna
proses penyidikan lebih lanjut,”
pungkasnya.