Categories: Polres Sanggau

Kapolda Kalbar : Penegakan Hukum Karhutla Tidak Main-main



Polda Kalbar – Kepala Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH,
menegaskan penegakan hukum atas

kebakaran lahan dan hutan atau Karhutla di daerah ini tidak
main-main.
“Kita perintahkan Polres dan
jajarannya harus berani menindak keras dan tegas ungkap kasus Karhutla,” kata
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji
Didi Haryono SH MH.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH menjelaskan, di
Kabupaten Sintang misalnya, lahan perkebunan sawit milik PT Grand Mandiri Utama
(GMU) di Dusun Ajak, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, disegel oleh
Polres Sintang, pada Senin sore (16/9/2109). “Lahan sawit yang terbakar seluas
7,65 hektare ini dalam proses penyelidikan Unit III Tipiter Satreskrim Polres
Sintang,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal
Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH, yang mendapat laporan dari
Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi. “Kapolres bersama Forkopimda Kabupaten Sintang
juga mengecek langsung lokasi terbakarnya lahan milik PT. GBU serta melakukan
pemasangan spanduk larangan aktivitas membakar lahan di lokasi terbakarnya
lahan, sekitar pukul 15.00 WIB,”.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH menegaskan,”
penegakkan Hukum yang kita lakukan, agar ada efek jera. Selain menyegel lahan
perusahaan yang terbakar, pihak PT GMU juga diminta untuk menjaga dan memantau
setiap lokasi perkebunan yang rawan terbakar dan tidak melakukan aktivitas di
lokasi yang telah dipasang segel, “.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH berujar,
Penyidik Satreskrim Polres Sintang saat ini
melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait, seperti BPN, Perkebunan, LH,
BMKG dan melakukan proses pemeriksaan terhadap para saksi dan penanggung jawab
perusahaan PT GMU selaku pemilik lahan yang terbakar.

Pengecekan dan pemasangan spanduk
larangan ini dihadiri pula oleh Bupati Sintang yang diwakilkan oleh Kepala
Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Hendri Harahap, Kapolres
Sintang AKBP Adhe Hariadi, Kasi Ter Korem 121/Abw Kolonel Nyamin, Wakapolres
Sintang Kompol Amry Yudhi, Kasdim 1205 / Stg Mayor Inf Supriyono. Wadan Yonif
642 / Kps Mayor Ade Sohali, Kabag Ops Polres Sintang Kompol Koster Pasaribu,
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang Andi Tri Saputro, Forkompincam Kelam
Permai, Corporate Perusahaan PT. GMU Heri Sugianto, Plt. Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab Sintang Yasser Arafat, Humas PT. GMU.
Hermanus.

“Adapun tindakan yang dilakukan oleh
pihak Kepolisian di TKP adalah, mendatangi TKP, memasang baliho Himbauan
Karhutla dan, meminta kepada pihak di PT. Grand Mandiri Utama untuk dapat
menjaga dan memantau setiap Lokasi Perkebunan yang rawan terbakar dan tidak
melakukan aktivitas dilokasi yg telah dipasang segel,” kata Kepala Kepolisian
Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH.
“Selanjutnya Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi mengatakan pihaknya akan
melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab perusahaan PT. GMU selaku
pemilik lahan yang terbakar. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait (BPN, Perkebunan, LH, BMKG),”
ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs
Haji Didi Haryono SH MH.


Sementara itu, di Kabupaten
Sambas,
berdasarkan laporan hasil
kegiatan pengecekan dan pemasangan spanduk segel larangan beraktivitas di PT
Chakra Khatulistiwa Prima di Dusun Dadau, Desa Tempapan Hulu Kecamatan Galing Kabupaten
Sambas pada Senin, 16 September 2019 pukul
09.00 WIB berdasarkan laporan Informasi dengan no : LI/67/R/IX/2019/KALBAR/RES
SBS/RESKRIM tanggal 11 September 2019.

“Lokasi kebakaran berada di lokasi
perkebunan kelapa sawit / dalam areal IUP perusahaan PT Chakra Khatulistiwa
Prima yang berada di Dusun Dadau, Desa Tempapan Hulu. Saat berada di lokasi
kebakaran IUP PT Chakra Khatulistiwa Prima didampingi oleh pihak PT Chakra
Khatulistiwa Prima. Di sekitar lokasi kebakaran terdapat 2 buah kolam yang berukuran
15 x 7 meter dan yang kedua berukuran 10 x 10 meter,” ujar Kepala Kepolisian
Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH.

Ditemukan di lokasi kebakaran terdapat
2 set mesin robin yang lagi bekerja memadamkan bara api milik perusahaan PT
Chakra Khatulistiwa Prima.
Luas lahan
yang terbakar diperkirakan sekitar ± 20 hektare

tanaman kelapa sawit yang diperkirakan berumur ± 2 tahun dan ± 15 Ha
lahan semak belukar yang masih di dalam IUP PT Chakra Khatulistiwa Prima.

“Waktu kejadian diperkirakan mulai
pada tanggal 12 Agustus 2019.
Jarak
tempuh yang dilalui untuk menuju lokasi sepanjang ± 115 Km dari Polres Sambas
dan waktu yang ditempuh selama ± 2,5 jam dengan kondisi jalan yakni jalan aspal
dan jalan tanah berdebu,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH.

Adapun tindakan kepolisian yang telah
dilakukan adalah
mendatangi TKP, melakukan olah TKP, melakukan pemasangan
spanduk atau banner larangan beraktivitas di areal lokasi kebakaran di dalam
IUP PT Chakra Khatulistiwa Prima,

mencari saksi dan mengamankan
barang bukti yang ada di TKP.

—-
[
informasi di atas ditulis, diramu, dikemas oleh Kepala Bidang Humas Polda
Kalimantan Barat / Kepala Urusan Produk Kreatif Multi Media Humas Polda
Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi Cucu Safiyudin ]


Bagikan

Berita Terbaru

  • Radar Kalbar

Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya Tangkap Kurir Lintas Kabupaten, 2 Orang dari Sanggau, Seorang dari Pontianak – Radar Kalbar

FOTO : ketiga tersangka yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ist]KUBU RAYA – radarkalbar.comTIM Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap kurir narkoba antar kabupaten pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.Dua…

10 jam lalu
  • Diskominfo

PJ Bupati Sanggau Hadiri Operasi Pasar di Kecamatan Mukok

//DISKOMINFO – SANGGAU// SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, S.H., M.H  melaksanakan operasi pasar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Halaman Kantor Kecamatan Mukok. Kamis (28/03/2024). Sebagai upaya Pemerintah…

15 jam lalu
  • Diskominfo

Pj Bupati Sanggau Menghadiri Operasi Pasar di Kecamatan Mokuk

SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, S.H., M.H  melaksanakan operasi pasar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Halaman Kantor Kecamatan Mukok, Rabu (28/03/2024). Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui…

15 jam lalu
  • Radar Kalbar

Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung Sita Aset Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan – Radar Kalbar

FOTO : Tim Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung saat mengeksekusi aset terdakwa JP pada beberapa lokasi (dok Kejari Sanggau)SANGGAU – radarkalbar.comKEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sanggau melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau terhadap…

20 jam lalu