PELAYANAN PEREKAMAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN, DESA FOKUS DI DESA SEBUDUH KEC. KEMBAYAN

//IZAR-DISKOMINFO SANGGAU//

SANGGAU, Dilaksanakannya Sosialisasi Program Desa Fokus di Desa Sebuduh Kec. Kembayan. Hadir pada kegiatan tersebut Kadis Dinas Dukcapil selaku koordinator Eduardus Evald, S.Sos., Anggota Forkopimcam Kec. Kembayan, OPD Terkait, Tokoh adat, tokoh masyarakat, Ketua RT serta seluruh masyarakat desa sebuduh, bertempat di balai desa desa sebuduh, selasa 17 September, pukul 09:00 pagi.

Kegiatan desa fokus ini daharapkan para OPD yang hadir dapat menyampaikan program-program nya terkait dengan Desa Sebuduh ini. Dukcapil selaku koordinator menyediakan pelayanan perekaman dokumen kependudukan yang akan dilaksanakan pada saat itu juga. Hal tersebut disampaiakan langsung oleh Kadis Dukcapil.

“Hari ini kami dari Dinas Dukcapil akan menyediakan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan yang terdiri dari Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Perkawinan, Kartu Keluarga dan KTP Elektronik. Tujuan dar dilaksanakannya desa fokus ini diharapkan masyarakat mendapatkan kontribusi dari setiap OPD untuk menyampaikan program-programnya. Pada kesempatan kali ini selain melakukan perekaman dokumen kami juga akan membagikan Kartu KIA yaitu Kartu Identitas Anak. Kegunaan kartu ini banyak sekali, salah satunya untuk mendaftar sekolah, membuka rekening tabungan, klaim BPJS, nikin Pasport, dan banyak lagi. Kartu KIA ini terdiri dari dua macam, yang pertama untuk anak usia 0-5 tahun yang tidak ada fotonya, dan untuk anak usia 5-17 yang ada fotonya. Kami akan membagikan kartu ini untuk 50 anak.” Uajrnya.

Kemudain beliau juga menjelaskan dan mengklarifikasi terkait tentang pembuatan Akte yang kabarnya membutuhkan biaya.

“Terkait dengan berita-berita yang beredar bahwa pembuatan akte kelahiran itu bayar, saya tegaskan disini itu tidak benar. Memang ada beberapa masyarakat yang membayar mengeluarkan biaya, tetapi itu bahasa nya denda, bukan pungutan. Untuk yang membuat akte kelahiran lebih dari 60 hari akan dikenakan biaya denda, maka dari itu bapak/ibu, proses pembuatan akte itu ada batas waktunya, paling lambat 60 hari atau dua bulan semenjak kelahiran, lewat dari itu akan dikenakan denda administrasi.” Tegasnya.

Selanjutnya dibagikannya bantuan kepada 2 orang penyandang disabilitas berupa sembako dari Dinas Sosial Kab. Sanggau.

Kemudian penyerahan bantuan 35 bungkus sembako yang diberikan kepada warga miskin dari Kesra Setda Sanggau.

Penulis: Izar