Bhabinkamtibmas Bagikan Maklumat Kapolda Kalbar Tentang Larangan Dan Sanksi Hukum Karhutla

Bhabinkamtibmas Bagikan Maklumat Kapolda Kalbar Tentang Larangan Dan Sanksi Hukum Karhutla



Polres Sanggau – Bhabinkamtibmas
Polsek Meliau Brigpol Hemy Khoirul Annam melaksanakan kegiatan sambang serta
bagikan maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan dan sanksi Hukum Karhutla,
Minggu (15/9).
Memasuki musim
kemarau kemungkinan besar hal itu diperkirakan dapat menyebabkan lahan menjadi
kering dan mudah terbakar. Menyikapi hal tersebut Bhabinkamtibmas gencar
melakukan sosialisasi kepada masyarakat 
yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik
itu lahan perumahan, pertanian maupun perkebunan.

Sementara itu Brigpol
Hemy mengatakan, untuk mengantisipasi karhutla terjadi di wilayah Kecamatan
Meliau perlunya kerjasama dari masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara
membakar yang dapat menimbulkan kabut asap serta dampak lainnya dari pembakaran
lahan tersebut.

Bhabinkamtibmas
juga dalam hal ini membagikan brosur maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan
dan sanksi dari pembakaran hutan dan lahan.

Bhabinkamtibmas
juga menghimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara di bakar karena
dampak yang di timbulkan dari karhutla ini sangat tidak baik dan merusak
kesehatan bahkan lingkungan.

Penulis  : Firmansyah Budin

Publish  : Humas Polres Sanggau