Sanggau
– Bhabinkamtibmas Polsek Bonti Bripka Bayu Hamzah melaksanakan kegiatan sambang
serta bagikan maklumat Kapolda Kalbar tentang sanksi hukun dan dampak karhutla,
Rabu (11/9).
yang dijumpai, ia menyampaikan larangan membuka lahan dengan cara dibakar dan
aturan hukum yang berlaku bagi pelanggar. Sosialisasi sambil bersilaturahmi
dengan warga, dimana warga yang dijumpai pun senang dan antusias mendengarkan
apa yang disampaikan petugas kepolisian itu.
Hamzah
menyampaikan, pihaknya akan berupaya terus untuk menghimbau kepada warga agar
tidak membakar hutan atau lahan. Sebab dampak akan hal tersebut sangat bahaya,
dan kami akan memberikan pelayanan terbaik kepada warga.
juga dalam hal ini membagikan brosur maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan
dan sanksi dari pembakaran hutan dan lahan.
agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara di bakar karena dampak yang di
timbulkan dari karhutla ini sangat tidak baik dan merusak kesehatan bahkan
lingkungan,” pungkasnya.