//DISKOMINFO-SGU//
SANGGAU – Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam rangka Pembahasan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019, yang dilaksanakan di Aula Lantai III DPRD Kabupaten Sanggau, Senin (9/9).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi, S.Sos, serta hadir Wakil Bupati Sanggau, Drs.Yohanes Ontot, M.Si, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sanggau, Usman, S.Sos, M.Si, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Bambang, S.IP, Para Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Kepala OPD Kabupaten Sanggau dan seluruh tamu undangan.

Pada kesempatan tersebut masing-masing fraksi menyampaikan tanggapan terhadap empat Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019, yakni: pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Sanggau Ramah HAM; kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Sosial Orang dengan Gangguan Jiwa; ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Terhadap Gelandangan dan Orang Telantar dan keempat, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Guru.

Sehingga pada kesempatan tersebut disampaikan oleh masing-masing, fraksi, diantaranya: Fraksi PDIP Perjuangan mendukung empat Raperda Inisiatif DPRD Sanggau agar ditetapkan menjadi Perda; kedua Fraksi Golkar menyampaikan bahwa telah bekerjasama dengan mitra kerja untuk membahas empat Raperda Inisiatif DPRD Sanggau. Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda merupakan suatu perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD bersama Pemerintah. Fraksi Golkar juga memandang bahwa empat Raperda Inisiatif DPRD Sanggau ini bisa menjadi sebuah Perda yang dapat menjadi tolak ukur penerapan aturan-aturan di Kabupaten Sanggau karena telah memenuhi asas-asas kebangsaan. Sehingga Fraksi Golkar menerima dan menyetujui empat Raperda Inisiatif DPRD Sanggau untuk ditetapkan menjadi Perda; ketiga, Fraksi Gerindra menyampaikan mendukung semua Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Yang mana empat Raperda Inisiatif DPRD Sanggau tersebut telah memenuhi asas-asas dan telah melalui kerjasama bersama mitra kerja DPRD Sanggau dan memberikan usulan kepada Pemerintah Daerah untuk mengangkat tenaga honorer Guru menjadi PNS dan bersama-sama menerapkan Perda yang telah disetujui; keempat, Fraksi Hanura menerima dan mendukung penuh empat Raperda Inisiatif DPRD Sanggau karena sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan agar empat Raperda Inisiatif DPRD Sanggau dapat menjadi Perda yang berkualitas; dan kelima Fraksi Nasdem menyampaikan bahwa empat Raperda Inisiatif DPRD Sanggau diharapkan dapat ditetapkan menjadi Perda. Ketika apabila terdapat masukan terhadap empat Raperda Inisiatif DPRD Sanggau untuk dapat diperbaiki dan ditetapkan menjadi Perda, serta dapat disosialisasikan kepada masyarakat dan diterapkan kepada masyarakat.

Penandatanganan dan penyerahan berita acara dari DPRD Kabupaten Sanggau kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Penulis : Alfian