DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna, Ini Agendanya

DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna, Ini Agendanya



DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna, Ini Agendanya

SANGGAU -DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2019 DPRD Sanggau dalam rangka pembahasan rancangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019 di Aula Kantor DPRD Sanggau, Rabu (4/9/2019).

Rapat kali ini dengan agenda penandatangani nota kesepatakan KUA PPAS oleh Buapti Sanggau dam DPRD Sanggau.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sanggau, Jumadi didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau, Hendrykus Bambang dan Usman, dihadiri Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Anggota DPRD Sanggau, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sanggau serta undangan lainya.

Baca: Demokrat Pecat Suryadman Gidot dan Partai Tak akan Beri Bantuan Hukum! Jabatan Bupati Bengkayang?

Dalam sambutanya, Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan, Penyusunan KUA dan PPAS ini untuk menyesuaikan alokasi anggaran. Target kinerja dan output yang ingin dicapai terhadap perubahan asumsi pada tahun berjalan dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan kegiatan, dasar hukum pelaksanaan dan kepastian ketersediaan anggaran hingga akhir tahun anggaran 2019.

“Selain itu rekomendasi audit BPK dan APIP juga menjadi pertimbangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2019 ini, “kata Paolus Hadi.

Dalam kesempatan ini, PH sapaan akrabnya mengingatkan kepada OPD selaku pengguna anggaran agar dalam penyusunan RKA perubahan APBD tetap mempedomani Renstra dan Renja SKPD dengan memperhatikan perubahan regulasi, perubahan petunjuk teknis dan perubahan target kinerja.

Baca: Veronica Koman Tersangka Terkait Kerusuhan di Papua, Polisi Gandeng Interpol hingga Cuitan Provokasi

“Serta dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan sisa waktu sampai dengan akhir tahun anggaran 2019 khususanya dalam pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa,” tambah Paolus Hadi.

Ketua DPC PDI Perjuangan Sanggau itu juga mengucapkan terimakasih atas komitmen dan kerjasama Anggota DPRD Sanggau yang telah menyepakati perubahan KUA PPAS Perubahan tahun anggaran 2019 dan mengacu pada ketentuan pasal 157 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah menjelaskan bahwa berdasarkan nota kesepkatan KUA.

“TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD yang dapat diubah untuk dianggarkan dalam perubahan APBD sebagai acuan bagi kepala SKPD, “pungkas Paolus Hadi.

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update