WABUP SANGGAU SECARA RESMI MEMBUKA DIKLAT ASPEK HUKUM KONTRAK DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA

//IZAR-DISKOMINFO SANGGAU//

SANGGAU, Dilaksanakannya Diklat Aspek Hukum Kontrak dengan tema “Kita Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Aparatur Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” yang di buka oleh Wabup Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si., bertempat di Ruang Musyawarah Lantai 1 Kantor Bupati Sanggau, 2 September 2019, pukul 8:30 pagi. Hadir pada pembukaan diklat tersebut Pj. Sekda Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, M.M., Kajari Sanggau dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sanggau R. Joharca Dwiputra, S.H., Kepala OPD Kab. Sanggau, Camat se-Kab. Sanggau, serta seluruh peserta yang berjumlah 40 orang.

Para pejabat pengadaan barang dan jasa, perlu dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pencapaian kinerja, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan. Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Kabupaten Sanggau sebagai stakeholder pemerintah daerah dan mendukung tugas kepala daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya aparatur memandang perlu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan aspek hukum kontrak bagi para pejabat atau pegawai yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kegiatan ini, tentunya tetap mengutamakan adanya hubungan atau harmonisasi dengan instansi terkait yang bersifat konsultatif dan koordinatif.

Kegiatan diklat ini dimulai pada tanggal 2-6 September di Gedung diklat Sanggau Permai Kab. Sanggau, untuk itu pada kesempatan kali ini Wabup Sanggau secara resmi membuka kegiatan Diklat tersebut.

“Aparatur Pemerintah harus mampu mengimbangi kemajuan zaman termasuk perubahan peraturan yang saat ini menuntut semua aparatur berkemampuan individu secara baik, termasuk aparatur yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sisi lain di tengah derasnya arus globalisasi yang berdampak pada organisasi publik hampir tidak ada prestasi publik yang dapat berkembang tanpa didukung oleh unsur-unsur lain sehingga setiap publik ini memerlukan interaksi dan bantuan dari organisasi di luar institusinya sendiri untuk menjamin interaksi tersebut. Organisasi publik memerlukan perlindungan hukum agar setiap pihak yang terlibat dalam interaksi saling menghormati dan menghargai, hal tersebut merupakan perjanjian kerjasama yang akan dilakukan. Oleh sebab itu aparatur perlu mengetahui akan aspek hukum kontrak yang menjadi landasan hukum dari perjanjian kerjasama dan interaksi pengadaan barang jasa yang akan dilakukan dengan berbagai pihak di luar lingkungannya.” Ujarnya.

Selanjutnya Wabup Sanggau secara simbolis mengalungkan kartu tanda peserta, dan membagikan tumbler sebagai bentuk kampanye pengurangan penggunaan botol plastik.

Penulis: Izar