Polsek Mukok Amankan Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air

Polsek Mukok Amankan Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air



Polres Sanggau – Jajaran
Polsek Mukok mengamankan ZA (38) terduga pelaku pencurian lima unit pompa air
yang terjadi di Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

“Barang
bukti yang diamankan berupa 3 unit mesin air merek Panasonic 200 watt, 2
unit mesin air merek Sanyo 300 watt,” kata  Kapolsek Mukok Iptu Priyono,
Selasa (27/8/2019).

Diakatakan
Kapolsek, Kronologis kejadian lanjut Kapolsek, Bahwa pada Jumat tanggal 23
Agustus 2019 sekira pukul 17.30 Wib pelapor yang menjabat sebagai
Bhabinkamtibmas Kedukul menerima informasi dari warga bahwa banyak mesin pompa
air milik warga Desa Kedukul yang hilang atau dicuri.

Setelah
mendapat informasi tersebut selanjutnya pelapor melakukan koordinasi dengan
Kanit Reskrim Polsek Mukok dan bersama-sama melakukan penyelidikan tentang
pencurian mesin pompa air yang meresahkan warga Desa Kedukul.

“Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui bahwa ada warga Desa Kedukul
yang telah membeli mesin pompa air dari ZA seharga Rp 300 ribu,” jelasnya.


Selanjutnya
pelapor dan Kanit Reskrim Polsek Mukok serta anggota piket jaga Regu II Polsek
Mukok mengamankan pelaku.

Berdasarkan
pengakuan pelaku bahwa pelaku telah mengambil atau mencuri mesin pompa air
sebanyak 5 unit di Dusun Ubay, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok.

“Selanjutnya
terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mukok guna proses lebih
lanjut,” pungkas Priyono.