Dua Raperda Inisiatif DPRD Sanggau Dinilai Serupa dengan Regulasi Lain

Dua Raperda Inisiatif DPRD Sanggau Dinilai Serupa dengan Regulasi Lain



Dua Raperda Inisiatif DPRD Sanggau Dinilai Serupa dengan Regulasi Lain

SANGGAU – DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke 13 masa persidangan ke 2 tahun sidang  2019 dalam rangka pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2019 di Aula Kantor DPRD Sanggau, Senin (26/8/2019). Rapat tersebut beragendakan tanggapan eksekutif terhadap empat Raperda inisiatif DPRD Sanggau.

Rapat dipimin Wakil Ketua DPRD Sanggau, Usman didampingi Wakil Ketua DPRD Hendrykus Bambang dan dihadiri Pj Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka, Anggota DPRD Sanggau, Sekwan DPRD Sanggau, OPD Sanggau dan undangan lainya.

Empat Raperda inisiatif DPRD Sanggau diantaranya, Pertama, Raperda Tentang Kabupaten Sanggau Ramah Hak Asasi Manusia (HAM), Kedua, Raperda Tentang Pelayanan Sosal Orang dengan Gangguan Jiwa, Ketiga, Raperda Tentang Penanganan Terhadap Gelandangan dan Orang Terlantar dan Keempat, Raperda Tentang Perlindungan Guru.

Baca: Bupati Sekadau dan Uskup Sanggau Resmikan Gereja Katolik Santo Carolus Houben Stasi Mungguk Ganis

Baca: Syarif Ibnu Marwan Sarankan Revisi Perda Hambat Investasi di Sanggau

Pada kesempatan itu, pihak eksekutif menilai dua dari empat Raperda tersebut mutatis-mutandis (sama dan serupa) dengan regulasi atau undang-undang lain yang sudah ada sebelumnya.

Dua Raperda tersebut adalah Raperda Tentang Kabupaten Sanggau Ramah HAM dan Raperda Tentang Perlindungan Guru.

Terkait dengan Raperda Kabupaten Sanggau Ramah HAM, Pj Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka menyampaikan bahwa, Pemda Sanggau pada prinsipnya tidak keberatan atas pembentukan Perda tentang Kabupaten Sanggau ramah HAM. Namun agar Raperda ini berdayaguna dalam penyelenggaran pemerintahan daerah, maka Raperda ini perlu disempurnakan.

“Penyempurnaan tersebut berpedoman pada hasil fasilitasi Gubernur Kalbar. Hasil fasilitasi Gubernur Kalbar menyatakan bahwa norma yang tercantum dalam Raperda tentang Kabupaten Sanggau ramah HAM mutatis-mutandis (sama dan serupa) dengan norma hukum yang tertuang dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Disarankan supaya ditinjau kembali,”katanya

Baca: Bupati Paolus Hadi Serahkan Mahasiswa Asal Sanggau ke Kampus Unitri Malang, Sampaikan Pesan Ini

Baca: Ini Tanggapan Tokoh Pemuda Sanggau Terkait Tiga Nama Hasil Seleksi Pejabat Eselon II di Sanggau

Lanjutnya, Hal serupa juga pada Raperda Tentang Perlindungan Guru. Eksekutif menilai ada beberapa hal yang perlu untuk dipertimbangkan dan dikaji intensif yakni mengenai urgensi dari pembentukan Perda tersebut.

“Mengingat isi materi muatannya sama dan serupa (mutatis-mutandis) dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan omor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 10 tahun 2017 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan,”ujarnya.

Kukuh menambahkan, dalam perumusan substansi hukum hendaknya memperhatikan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan daerah. Untuk itu perlu dikaji kembali secara intensif mengenai pembentukan Unit Pelayanan Hukum dan Pengaduan Guru (UPHPG) serta unit konsultasi dan bantuan hukum (UKBH).

Baca: Fermented Band Sanggau Ikut Tampil diacara Metalrider III Ngabang

Baca: Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Sanggau, Kasus Narkoba Capai 212 Orang

Mengingat, lanjutnya, organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melalui perangkat kelengkapannya yakni lembaga konsultassi dan bantuan hukum juga mempunyai peran yang sama dalam memberikan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan.

“Perlu diketahui salah satu tujuan didirikannya PGRI adalah untuk menjaga, memelihara, memperjuangkan, membela. Serta meningkatkan harkat dan martabat guru, serta tenaga kependidikan melalui peningkatan kesejahteraan serta solidaritas anggota organisasinya,”pungkasnya.  

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update