Laporan Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Angkutan Umum (RAMPCHECK) 2019 – Dinas Perhubungan

Laporan Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Angkutan Umum (RAMPCHECK) 2019 – Dinas Perhubungan


Pelaksanaan inspeksi keselamatan angkutan umum yang telah dilaksanakan terhadap 36 kendaraan angkutan umum yang terdiri dari bus AKDP, ANGDES, ANGKOT, dan bus Pariwisata selama 3 hari menghasilkan data mentah pemeriksaan kendaraan berdasarkan administrasi, teknis utama, maupun teknis penunjang. Dari data tersebut perlu adanya analisa lebih lanjut untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dalam mengetahui kecenderungan pelanggaran yang telah dilakukan oleh angkutan umum yang dapat diambil kesimpulan secara keseluruhan untuk menjadi perhatian lebih kedepanya. Analisa data yang dilakukan lebih menitik beratkan kepada Analisa teknis kendaraan.

Hal tersebut menjadi perhatian penting bagi Dinas Perhubungan Kab.Sanggau untuk tegas dalam menentukan tindakan yang sesuai dengan jenis pelanggaran serta aktif melakukan pengawasan dan pendataan kendaraan angkutan umum yang belum melengkapi administrasi pengoperasian angkutan umum.

Dari unsur teknis terhadap pengujian kendaraan angkutan umum yang menyebabkan angkutan umum tidak laik jalan dapat dilihat dari persentase rata rata dari indikator unsur teknis utama yang diperiksa dengan hasil grafik dibawah ini:

Gambar Grafik Persentase Data Laik Kendaraan Terhadap Indikator Yang Diperiksa.

Dapat disimpulkan bahwa pelanggaran yang cenderung dilakukan oleh angkutan umum dan menjadi kendaraan tidak laik atau dengan penyebab kendaraan laik jalan rendah adalah perlengkapan tanggap darurat dengan 15% sehingga menyebabkan kendaraan tidak laik jalan sebesar 85% dari 36 angkutan umum yang diperiksa. Jumlah kendaraan angkutan umum yang laik dan mempunyai standar pelayanan yang baik hanya berupa bus-bus angkutan pariwisata yang melayani rute antar negara seperti Damri, S.J.S, Eva, ATS, dan lain-lain.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan darat Nomor: SK.5637/AJ.403/DRDJ/2017 tentang pedoman pelaksanaan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan pasal 8 ayat (3) menjelaskan bahwa Objek Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf b sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan kesalahan yang sama akan dikenakan sanksi tidak diberangkatkan sampai terpenuhinya persyaratan teknis penunjang.(Ferdini Utari, S.ST)#(Pst.By Admin)