Sanggau – Polsek Entikong – Bhabinkamtibmas Polsek Entikong Brigadir Tatak
Budi Cahyono melaksanakan kegiatan sambang kepada warga masyarakat agar jangan
membuka lahan dengan cara di bakar dan dilakukan menggunakan spanduk, Rabu
(21/8).
hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan aparat kepolisian, salah satunya
Bhabinkamtibmas Polsek Entikong Brigadir Tatak Budi Cahyono.
menggunakan spanduk tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar dan
adanya sanksi hukum/pidana apabila terbukti melakuakn pelanggaran.
Mensosialisasikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan sesuai UU RI
No. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98
: Pelaku Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun
Penjara dan denda minimal 3 Miliar Maksimal 10 miliar .
terakhir menghimbau kepada masyarakat
yang berada di kebun untuk Peka terhadap lingkungan dan tetap waspada terhadap
orang yang belum dikenal apabila diketahui mencurigakan dan meresahkan
masyarakat utuk dapat memberitahukan ke Polsek Entikong.