Penandatanganan Oleh Bupati Sanggau Terkait Nota Kesepakatan KUA – PPAS Kabupaten Sanggau TA. 2020

//DISKOMINFO-SGU//
SANGGAU – Rapat paripurna ke-11 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau, dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2020, bertempat di Aula lantai 3 Kantor DPRD Kabupaten Sanggau, Rabu (21/8).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sanggau, Usman, S.Sos, M.Si. Serta hadir pada kesempatan tersebut Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP, M.Si, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Ir.Kukuh Triyatmaka, MM, Para Anggota DPRD Sanggau, Kepala OPD Kabupaten Sanggau serta para tamu undangan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pihak legislatif, pihak eksekutif dan semua pihak yang telah berkerja keras dalam proses perencanaan daerah yang dimulai dari kegiatan Musrenbang, forum SKPD dan rapat mitra komisi-komisi DPRD dengan mitra kerja sehingga tersusunnya dokumen RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja SKPD sebagai dasar penyusunan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Sanggau TA.2020.

“Kita semua berharap agar terciptanya konsistensi program kegiatan pembangunan daerah dan antara dokumen perencanaan daerah dengan dokumen penganggaran (KUA, PPAS, APBD dan DPA SKPD) serta terdapat sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalbar,” ujar PH sapaan akrab Bupati Sanggau.

Lanjut disampaikan oleh Bupati, Paolus Hadi, sehubungan saat ini belum ditetapkannya Peraturan Presiden tentang rincian APBN TA. 2020 dan belum tersedia pula informasi berkenaan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) TA. 2020 maka perkiraan pagu dana transfer yang dianggarkan dalam KUA dan PPAS TA.2020 masih mengacu pada pagu anggaran beberapa tahun sebelumnya.

“Khusus dana transfer ke daerah yang bersifat earmarked (penerimaan yang sudah ditentukan jumlah alokasi dan penggunaannya) akan dilakukan penyesuaian berdasarkan Perpres tentang rincian APBN TA.2020 dan informasi resmi yang bersumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam rangka peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyelengaraan pemerintahan daerah, saat ini sedang pengintegrasian proses dilakukan sistem informasi daerah pengelolaan daerah pengadaan barang jasa, hibah bansos dan pengelolaan barang perencanaan keuangan milik daerah serta perizinan dan sistem informasi lainnya sesuai dengan program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) dari KPK.

“Maka dari itu diperlukan komitmen kita bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah, khususnya berkenaan dengan konsistensi perencanaan daerah dengan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hibah bansos, pengelolaan barang milik daerah dan perizinan di daerah,” ucapnya.

Bupati, Paolus Hadi mengucapkan terimakasih atas komitmen dan kerjasama kepada seluruh anggota dewan yang telah menyepakati anggaran kebijakan umum prioritas plafond APBD dan sementara TA. 2020 dan mengacu pada ketentuan pasal 89 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah menjelaskan bahwa berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPAS yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD.

Penandatanganan oleh Bupati Sanggau, Paolus Hadi, SIP, M.Si atas nota kesepakatan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2020.

Penulis: Alfian