cipta kondisi di depan Kantor Pengadilan Negeri Sanggau dengan tujuannya untuk menjaga
keamanan dan ketertiban, Senin (19/8).
personel memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara bagi pengendara yang
melintas.
oleh Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Lalulintas Polres Sanggau Ipda Halasan
Manurung dibantu oleh beberapa personil Sat Lantas Polres Sanggau.
berlalulintas kita kena Tindakan langsung (Tilang),” ujar Ipda H. Manurung.
sejumlah pengendara kendara yang melanggar aturan lalulintas dikenakan tilang.
melanggar aturan dalam berlalulintas sebagaiman diatur dalam UU nomor 22 tahun
2009. Mereka yang melanggar itu diantaranya, R2 yang tidak dilengkapi Lampu
Utama, Helm dan Spion, R4 ridak dilengkapi kelengkapan surat menyurat dan R6
yang tidak layak jalan,” tuturnya.
razia rutin tersebut, tahap peringatan terhadap pengendara sudah dilakukan oleh
pihaknya. Dan ke depan aparat Lalulintas Polres Sanggau akan langsung menindak
pengendara yang melanggar.
AKP Anne Tria Sefyna, SH, S. IK mengatakan, operasi tersebut merupakan agenda
rutin cipta kondisi yang dilakukan oleh Satlantas Polres Sanggau.
menciptakan kepatuhan lalu lintas masyarakat. Selain itu atas
laporan masyarakat karena banyaknya pelanggaran, maka kita lakukan
operasi,” kata Kasat Lantas.