Kabupaten Sanggau Masih Kekurangan Tenaga Guru Lebih dari Seribu Orang, Ini Harapan Dewan

Dewan Sanggau: Remisi Hak Bagi Narapidana



Dewan Sanggau: Remisi Hak Bagi Narapidana

SANGGAU – Sekretaris Komisi I DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus menegaskan, remisi merupakan hak bagi narapidana yang diberikan berupa potongan masa tahanan ataupun bebas langsung terhadap narapidana dengan pertimbangan dan alasan tertentu.

“Tentunya pasti ada kriteria dan syarat dari pihak Rutan Sanggau untuk memberikan remisi terhadap warga binaan untuk mendapatkan remisi. Dan pastinya sudah harus berkelakuan baik selama berada di Rutan, ”katanya, Minggu (18/8/2019).

Baca: Pimpin Upacara Penyerahan Remisi Umum di Rutan Sanggau, Ini Pesan Bupati Paolus Hadi

Baca: 28 Dari 52 Anak Binaan LPKA Sungai Raya Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu menambahkan, pemberian remisi juga harus selektif dan benar-benar harus sesuai dengan kriteria dan syarat-syarat yang ditentukan.

Sehingga tidak menimbulkan adanya kecemburuan.

“Karena ini hak napi, jadi harus benar-benar dilihat betul, mana yang memang berhak menerima remisi dan mana yang tidak. Sehingga tidak menimbulkan adanya kecemburuan sosial antar warga binaan, ”pungkasnya.