RAPERDA TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM DAN RAPERDA TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH TELAH DIPUTUSKAN

//IZAR-DISKOMINFO SANGGAU//

SANGGAU, Dilaksanakannya Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan ke-2 Tahun 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum dan Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kab. Sanggau Usman S.Sos., M.Si., bertempat di Ruang Rapat DPRD Kab. Sanggau Lantai 3, Rabu 14 Agustus 2019.

Setelah melewati berbagai tahapan dan pembahasan Bersama yang intensif antara DPRD dan Pemkab Sanggau, baik melalui Rapat Kerja, Rapat Gabungan Fraksi-fraksi dan komisi-komisi, sehingga secara resmi melalui pendapat akhir fraksi, telah disampaikan sikap dan pendapat fraksi-fraksi DPRD dengan memberikan catatan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kab. Sanggau 2019.

Selanjutnya penandatanganan Keputusan DPRD Kab. Sanggau Nomor 4 Tahun 2019 terhadap dua Raperda Kabupaten Sanggau oleh Wakil Ketua II DPRD Kab. Sanggau, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis dua buah Raperda Kab. Sanggau dari DPRD  kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau.

Dalam penyampaian pendapat akhir yang disampaikan Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si., berharap Perda tersebut dapat terlaksana sesuai harapan, maka dari itu di butuhkan komitmen dan kerja sama dari semua pemangku kepentingan.

“Peraturan yang telah dibentuk akan berdayaguna dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Apabila dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga bermanfaat dalam mewujudkan bermanfaat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Agar perda tersebut dapat terlaksana sesuai harapan, maka membutuhkan komitmen dan kerjasama yang baik pula dari semua pemangku kepentingan, terutama dari Penyelenggarakan Pemerintahan Daerah, mengingat pelaksanaan peraturan daerah membutuhkan sumber daya dan pembiayaan.” Ujarnya.

Penulis: Izar