DPRD Sanggau Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Dua Raperda

DPRD Sanggau Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Dua Raperda



DPRD Sanggau Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Dua Raperda

SANGGAU – DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-9 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2019 dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum dan Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Rapat berlangsung di Aula Kantor DPRD Sanggau, Rabu (14/8/2019).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau, Usman dihadiri Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Anggota DPRD Sanggau, Pj Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka, Sekwan DPRD Sanggau, jajaran OPD Sanggau dan undangan lainya.

Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menyampaikan, Setelah melewati berbagai tahapan dan pembahasan bersama yang intensif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sanggau, baik melalui rapat kerja, rapat gabungan Fraksi-fraksi dan Komisi-komisi, maka Ontot mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pansus dan Fraksi DPRD Sanggau.

Baca: Hari Raya Idul Adha, Sekretariat DPRD Sanggau Potong Dua Ekor Sapi Kurban

Baca: Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Sanggau, Ini Ungkapan Krismono

“Atas apresiasi, atensi serta kerja kerasnya dalam pembahasan Raperda yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau, sehingga secara resmi melalui pendapat akhir fraksi telah disampaikan sikap dan pendapat fraksi-fraksi DPRD Sanggau dengan memberikan catatan-catatan dan persetujuanya terhadap Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sanggau tahun 2019, “katanya.

Berlakunya peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, membawa perubahan mendasar dalam mekanisme pembahasan Raperda yang difasilitasi Gubernur.

“Dimana fasilitasi oleh Gubernur dilakukan setelah pembicaraan tingkat I yang kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat II setelah dikeluarkanya hasil fasilitasi Rancangan Perda oleh Gubernur, “ujarnya.

Baca: Pansus I DPRD Sanggau Kunker ke Komnas Ham Terkait Raperda Sanggau Ramah HAM

Baca: Pansus 4 DPRD Sanggau Study Banding Ke Pemkot Pontianak Terkait Raperda Perlindungan Guru

Ketentuan tersebut, lanjut Ontot tentu menjadi kewajiban bagi Pemda untuk mematuhinya.

Sehingga Rancangan Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum dan Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah disepakati bersama dalam pembicaraan tingkat I kemudian dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II setelah dikeluarkannya hasil fasilitasi Rancangan Perda oleh Gubernur.

“Dengan telah dikeluarkanya hasil fasilitasi Raperda tersebut oleh Gubernur Kalbar melalui surat nomor 188.34/2314/HK-A tanggal 30 Juli 2019 hal hasil fasilitas Raperda Kabupaten Sanggau, maka mekanisme pembahasan Raperda dapat dilanjut pada tahap pembicaraan tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan dan pendapat akhir Bupati, “tuturnya.

Baca: Lepas Tim Basket Kawan, Ini Pesan Ketua DPRD Sanggau

Baca: Tribun Pontianak Ulang Tahun ke-11, Ketua DPRD Sanggau Doakan Semakin Disenangi Masyarakat Kalbar

Hasil fasilitasi dari Gubernur menjadi dasar penyempurnaan terhadap Raperda yang telah disepakati, untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.”Sehingga Perda tersebut dinyatakan secara resmi berlaku dan mengikat bagi setiap orang, “jelasnya.

Untuk itulah, Ontot berharap dengan ditetapkanya Raperda menjadi Perda dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Sehingga cita-cita bersama mewujudkan Sanggau maju dan terdepan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana,” pungkasnya.