Hutan dan Lahan (Karhutla) Bhabinkamtibmas Polsek Beduai Desa Sei Ilai menjadikan
hal itu sebagai perhatian khusus untuk diantisipasi.
Bhabinkamtibmas Desa Sei Ilai Brigpol Brigpol Sabam Manalu S. Hut berupaya
untuk meningkatkan kegiatan dengan menyambangi warga binaannya, khususnya warga
yang memiliki lahan perkebunan atau pertanian, Jumat (9/8).
berbincang-bincang membahas potensi terjadinya Karhutla di daerah tersebut,
diteruskan dengan menyampaikan sosialisasi akan bahaya dan larangannya, serta
membagikan maklumat Kapolda Kalbar tentang Larangan Karhutla.
menjelaskan bahwa saat ini setiap orang yang dengan sengaja, maupun tidak
melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan Karhutla, dapat dikenakan sanksi
pidana seperti yang tertera dalam Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Desa, dengan kesadaran yang tinggi maka
kita akan tahu bagaimana cara kita untuk selalu menjaga lingkungan hidup dan
kesehatan kita semua,” pintanya.