Gubernur Kalbar Sutarmidji Ultimatum 10 Perusahaan! 4 Sanggau, 3 Ketapang, 2 Kapuas Hulu dan Sintang

Gubernur Kalbar Sutarmidji Ultimatum 10 Perusahaan! 4 Sanggau, 3 Ketapang, 2 Kapuas Hulu dan Sintang



Gubernur Kalbar Sutarmidji Ultimatum 10 Perusahaan! 4 Sanggau, 3 Ketapang, 2 Kapuas Hulu dan Sintang

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji mengamcam mencabut perizinan 10 perusahaan yang terjadi kebakaran di lahan konsesi mereka.

Sebanayak 10 perusahaan ini tersebar di beberapa kabupaten seperti Ketapang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu.

Ada empat perusahaan di Sanggau yakni PT Mitra Austral Sejahtera, PT Sumatera Jaya Agro Lestari, PT Global Kalimantan Makmur, dan PT Bumi Tata Lestari.

Dua perusahaan di Kapuas Hulu yakni PT Kapuasindo Palm Industry dan PT Sawit Kapuas Kencana.

Tiga perusahaan di Ketapang yakni PT ARRTU Borneo Perkebunan, PT Putra Sari Lestari, PT Sinar Karya Mandiri.

Terakhir satu perusahaan di Sintang yakni PT Agro Sukses Lestari.

Baca: Sutarmidji Akan Ekspose Lahan Perusahaan Terbakar dan Pastikan Berikan Sanksi

Baca: Waspada Bencana Asap, Kasat Lantas Polres Mempawah Imbau Masyarakat Hati-hati Berkendara

Sutarmidji meminta perusahaan yang terdeteksi ada titik panas untuk segera memberikan klarifikasi dan menanggulanginya.

“Mereka silahkan klarifikasi, kalau dalam waktu 3×24 jam masih ada api di situ, saya akan sanksi tegas. Mereka jangan main-main saja, yang enak mereka dan yang repot kita, karena yang sakit masyarakat akibat udara tak sehat,” tegas Midji mengultimatum pihak perusahaan, Rabu (7/8/2019).

Ia menegaskan, kalau dirinya boleh mencabut perizinannya, maka akan dicabut dan bagi yang kewenangan di pemerintah tingkat lainnya maka ia pastikan akan merekomendasikan untuk pencabutan izinnya.