Hingga 31 Juli 2019, Persentase Perekaman KTP Elektronik di Sanggau Capai 85,95 Persen

Hingga 31 Juli 2019, Persentase Perekaman KTP Elektronik di Sanggau Capai 85,95 Persen



Hingga 31 Juli 2019, Persentase Perekaman KTP Elektronik di Sanggau Capai 85,95 Persen

SANGGAU – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sanggau, Eduardus Evald menyampaikan, Hingga 31 Juli 2019 persentase perekaman KTP-elektronik (KTP-el) di Kabupaten Sanggau mencapai 85,95 persen.

“100 persen tidak bisa, 85-90 persen masih bisa. Karena begini, hari ini sudah ada umur 17 tahun dan hari ini pasti ada yang lahir. Itu sebabnya, karena data itu dinamis,”katanya kemarin.

Selain itu lanjut Evald, hambatan proses perekaman yang terjadi, terutama di Kecamatan Meliau, Tayan Hilir, dan Toba. Server perekaman ditiga kecamatan itu rusak sejak beberapa bulan lalu.
Dan perbaikan untuk alat tersebut bukan kewenangan Pemda Sanggau.

“Karena ini kan aset pusat, bukan daerah. Karena aset pusat, APBD sendiri tidak bisa membiayai itu. Dan setiap kecamatan ada alat perekaman, Hanya di tiga kecamatan itu yang rusak,”tegasnya.

Baca: Sepeda Motor Tabrakan dengan Dum Truk di Sanggau Renggut Dua Nyawa

Baca: KKL IAIN Rencanakan Kegiatan Berdasama KKL UMP dalam Peringatan HUT RI ke-74

Untuk solusinya, Disdukcapil melakukan beberapa invoasi dalam hal pelayanan. Hal itu berdasarkan SK Kadisdukcapil nomor 20 tahun 2019 tentang penetapan nama dan jenis inovasi pelayanan pada Disdukcapil.

“Jadi disini ada tiga bidang, Catatan Sipil, Pendaftaran Penduduk, dan SIAK. Di Bidang Catatan Sipil itu inovasinya namanya Ahir Pakta, anak lahir dapat akta. Inovasi di bidang pendaftaran penduduk, Jebol Saplok, jemput bola sampai pelosok. Bidang SIAK untuk pengolahan data dan administrasi kependudukan, inovasinya SAPA, selalu ada Pemeta data, “tutur Eduardus Evald

“Jadi data itu terkumpul di bidang SIAK itu, baik KTP, KK, maupun akta kelahiran, “tambahnya.

Evald menambahkan, Persoalan lainnya adalah tak tersedianya blanko KTP-el. Dan itu bukan hanya terjadi di Kabupaten Sanggau, tapi juga dihampir seluruh Indonesia. Lantaran blanko KTP-el tersebut adalah dokumen negera, pengirimannya tidak bisa melalui travel.

“Harus mengambil langsung ke Dirjen di Jakarta, karena dokumen negara. Selama ini terus terang saja, kita didaerah Kalimantan dan yang jauh-jauh, kalau di Jawa masih enak karena dekat. Kalau kita permohonan 2000 atau 3000 dikasih 500, ini yang menjadi kendala,”tambah  Eduardus Evald.

Tidak sampai sehari, lanjutnya,  blanko yang 500 lembar itu sudah habis dicetak. Siapa yang sudah daftar dulu dan datanya sudah lengkap, itu yang dicetak lebih dulu. Di Disdukcapil Sanggau, sejak sebulan lalu blanko tersebut kosong.

“Bulan ini juga saya akan ke Dirjen untuk mengambil blanko. Ini kan ada satu kesatuan ada yang namanya reborn dan film. Reborn ini yang tinta, film ini untuk sampul. Sudah kita keluhkan ke Dirjen, dan Jawaban mereka ya karena harus dibagi ke-34 provinsi. Cuma yang istimewa kemarin kan waktu Pilkada saja. Itu kalau kita ajukan banyak dapat (blanko),”jelasnya.

Selain itu, jalan lain untuk mendapatkan blanko sesuai kebutuhan adalah harus rutin mengambilnya ke Jakarta. 
“Kalau daerah di Jawa itu kan mereka mengambil hampir tiap bulan. Bahkan dua minggu sekali. Jadi kita harapkan dari pemerintah pusat untuk mendistribusikan barang ini sampai ke daerah,”harapnya.

Antisipasi tidak tersedianya blanko KTP-el, Disdukcapil Sanggau mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) yang berlaku sampai enam bulan. Dan suket ini ada yang dikeluarkan oleh kecamatan yang sifatnya sementara.

“Nanti ditukarkan ke Disdukcapil, disahkan oleh Kepala Dinas yang mengeluarkannya. Itu prosedurnya, Suket sama dengan legalitas KTP-el karena disitu NIK dengan nama dan alamat dan sebagainya,”pungkas Eduardus Evald.