PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK PADA DPMPTSP KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019 – DPMPTSP

PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK PADA DPMPTSP KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019 – DPMPTSP


Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang yang telah ditetapkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada DPMPTSP Kabupaten Sanggau pada Rabu, 31 Juli 2019, guna memperoleh gambaran tentang kondisi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik untuk kemudian dilakukan perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Adapun untuk teknik pemantauan/evaluasi penyelenggara pelayanan publik oleh tim evaluator Kementerian PANRB Republik Indonesia dilakukan dengan cara observasi lapangan/peninjauan terhadap pelaksana layanan, area ruang pelayanan, kelengkapan atribut petugas, sarana dan prasarana penunjang layanan, dan juga wawancara langsung dengan pelaksana pelayanan publik DPMPTSP Kabupaten Sanggau.

Tim Evaluasi adalah Bapak Muhammad Asphian Arwin dan Ibu Vani Pravita Yuliani dari Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN – RB yang dimana kedatangan Tim tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Kabupaten Sanggau juga didampingi juga oleh Ibu Neni Radiani dan Bapak Abdul Gani dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sanggau.

Adapun evaluasi pada tahun ini adalah merupakan lanjutan daripada tahun sebelumnya dimana tujuannya adalah untuk mengamati dan menilai apakah pada tahun ini ada terdapat peningkatan kualitas pelayanan daripada tahun sebelumnya. Beberapa komponen yang dievaluasi oleh tim dari avaluator yaitu antara lain pertama adalah Kebijakan Pelayanan yang meliputi Standar Pelayanan, Maklumat pelayanan, Survey Kepuasan Masyarakat. Komponen yang kedua adalah Profesionalisme SDM yang meliputi Kompetensi Pegawai, Pelaksanaan Layanan,Aturan Kode Etik dan Motto/Budaya Pelayanan, serta atribut petugas pelayanan. Komponen Ketiga yaitu Sarana dan Prasarana yang meliputi Tempat Parkir, Ruang Tunggu, Toilet, Fasilitas Difabilitas, Sarana Penunjang seperti laktasi/nursery, Front Office.  Komponen Keempat adalah Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), yaitu sistem informasi berupa elektronik seperti layanan online baik lewat media sosial atau pun website. Komponen yang Kelima adalah Konsultasi dan Pengaduan, apakah tersedia layanan secara langsung melalui petugas atau tidak langsung melalui telepon, sms, email, kotak pengaduan atau pun secara online lewat website. Dan komponen yang terakhir adalah Inovasi yang dimiliki oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Kabupaten Sanggau dalam hal Pelayanan Publik demi kelancaran dan efisiensi kinerjanya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan pemantauan/evaluasi penyelenggara pelayanan publik oleh tim evaluator Kementerian PANRB Republik Indonesia ini dapat mewujudkan sistem pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat, terdapat peningkatan kinerja dan sebagai motivasi bagi pemerintah daerah untuk lebih fokus lagi meningkatkan kelengkapan komponen – komponen yang menjadi bagian vital untuk pelayanan publik, agar bisa memberikan manfaat yang lebih kepada masyarakat.