Patroli Dialogis Bhabinkamtibmas Himbau Tentang Karhutla

Patroli Dialogis Bhabinkamtibmas Himbau Tentang Karhutla


Polres
Sanggau – Polsek Batang Tarang –
Bhabinkamtibmas Polsek Batang Tarang
Bripka H. Wendy melaksanakan patroli di desa binaan dan berikan himbauan stop
karhutla, Rabu (31/7).

Sudah menjadi tugas dan kewajiban
Bhabinkamtibmas selaku anggota Kepolisian yang bertugas di Desa untuk
memberikan pelayanan dan perlindungan kepada warga binaannya sehingga tercipta
hubungan yang harmonis dan menjalin silaturahmi sebagai upaya menciptakan
situasi yang kondusif di desa binaannya.

Dalam kegiatan patroli ini
Bhabinkamtibmas menghimbau kepada warga masyarakat agar jangan pernah membuka
lahan dengan cara di bakar karena efek negatif yang timbulkan sangat banyak.

Pembakaran Hutan dan lahan juga dapat
diancam dengan pidana penjara dan denda, sesuai dengan Undang-undang Nomor 18
tahun 2004 pasal 48 ayat 1. “setiap orang yang dengan sengaja membuka atau
mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran
dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan
denda 10 Miliar Rupiah.

Penulis  : Firmansyah Budin

Publish  : Humas Polres Sanggau