Polsek Tayan Hilir Bekuk Terduga Pelaku Pemerkosaan Terhadap Wanita Paruh Baya

Polsek Tayan Hilir Bekuk Terduga Pelaku Pemerkosaan Terhadap Wanita Paruh Baya



Polsek Tayan Hilir Bekuk Terduga Pelaku Pemerkosaan Terhadap Wanita Paruh Baya

SANGGAU – Jajaran Polsek Tayan Hilir mengamankan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan, inisial TM (18) warga Kecamatan Tayan Hilir terhadap AS (58) Minggu (28/7/2019).

Sebelumnya Polsek Tayan Hilir menerima laporan dari LD terkait dengan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan TM terhadap AS.

“TM melakukan aksinya didalam kamar rumah AS di Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau,” kata Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar, Senin (28/7/2019).

Kronologis kejadian lanjutnya, pada Minggu 28 Juli 2019 sekira pukul 13.00 Wib datang LD ke Kantor Kepolisian Polsek Tayan Hilir guna melaporkan Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap AS (Orang tua Pelapor) yang terjadi pada Sabtu 27 juli 2019 sekira pukul 01.00 Wib dan diketahui bahwa yang telah melakukan hal tersebut adalah TM.

Baca: Polsek Pontianak Selatan Amankan Pasangan Pelaku Curanmor di Parkiran Lab Untan

Baca: Polisi Ungkap Pencurian Kulkas dan Mesin Cuci Siang Hari di Purnama 1 Pontianak, Bekuk Pelaku

“Berdasarkan keterangan pelapor Pemerkosaan tersebut dilakukan sebanyak satu kali yang mana TM memaksa AS dengan cara mencekik leher korban. Dan akibat dari perbuatan TM tersebut AS mengalami pendarahan dibagian vagina korban, “ujarnya.

Kronologis penangkapan, Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek beserta Anggota berikut dengan Petugas Kesehatan Puskesmas Tayan langsung bergerak menuju kediaman AS di Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau

Setiba di TKP, AS langsung diperiksa (Visum Et Repertum) oleh petugas kesehatan yang kemudian dilakukan Interogasi sehubungan dengan kejadian tersebut.

Berdasarkan keterangan AS diketahui bahwa yang telah melakukan kekerasan Seks tersebut  adalah TM yang bertempat tinggal kurang 200 meter dari rumah AS.

“Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Perangkat Dusun setempat untuk melakukan penindakan terhadap TM. Kemudian setelah mengetahui keberadaan TM,  tim langsung melakukan tindakan tegas sesuai dengan teknis kepolisian terhadap TM, “ujarnya.

Setelah berhasil mengamankan TM, petugas langsung melakukan interogasi terhadap TM dan mengakui serta membenarkan bahwa telah melakukan kekerasan seks terhadap AS.

Selanjutnya tanpa melakukan perlawanan terduga pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Tayan Hilir guna Proses Penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan tersangka pada saat kejadian dan pakaian yang dikenakan Korban pada saat kejadian, “pungkasnya.