Polsek Tayan Hilir Bekuk Pelaku Pemerkosaan Wanita Paruh Baya

Polsek Tayan Hilir Bekuk Pelaku Pemerkosaan Wanita Paruh Baya



Polres
Sanggau
– Jajaran Polsek Tayan Hilir mengamankan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan,
inisial TM (18) warga Kecamatan Tayan Hilir terhadap AS (58) Minggu
(28/7/2019). Sebelumnya Polsek Tayan Hilir menerima laporan dari LD terkait
dengan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan TM terhadap AS.

“TM melakukan
aksinya didalam kamar rumah AS di Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten
Sanggau,” kata Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar.

Kronologis
kejadian lanjutnya, pada Minggu 28 Juli 2019 sekira pukul 13.00 Wib datang LD
ke Kantor Kepolisian Polsek Tayan Hilir guna melaporkan Tindak Pidana
Pemerkosaan terhadap AS (Orang tua Pelapor) yang terjadi pada Sabtu 27 juli
2019 sekira pukul 01.00 Wib dan diketahui bahwa yang telah melakukan hal
tersebut adalah TM.

“Berdasarkan
keterangan pelapor Pemerkosaan tersebut dilakukan sebanyak satu kali yang mana
TM memaksa AS dengan cara mencekik leher korban. Dan akibat dari perbuatan TM
tersebut AS mengalami pendarahan dibagian vagina korban,” ujarnya.

Kronologis
penangkapan, Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek beserta Anggota berikut
dengan Petugas Kesehatan Puskesmas Tayan langsung bergerak menuju kediaman AS
di Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. 

Setiba di
TKP, AS langsung diperiksa (Visum Et Repertum) oleh petugas kesehatan yang
kemudian dilakukan Interogasi sehubungan dengan kejadian tersebut.

Berdasarkan
keterangan AS diketahui bahwa yang telah melakukan kekerasan Seks
tersebut  adalah TM yang bertempat tinggal kurang 200 meter dari rumah AS.

“Selanjutnya
tim berkoordinasi dengan Perangkat Dusun setempat untuk melakukan penindakan
terhadap TM. Kemudian setelah mengetahui keberadaan TM,  tim langsung
melakukan tindakan tegas sesuai dengan teknis kepolisian terhadap TM,” ujarnya.

Setelah
berhasil mengamankan TM, petugas langsung melakukan interogasi terhadap TM dan
mengakui serta membenarkan bahwa telah melakukan kekerasan seks terhadap AS.

Selanjutnya
tanpa melakukan perlawanan terduga pelaku berikut barang bukti diamankan ke
Polsek Tayan Hilir guna Proses Penyidikan lebih lanjut.

“Barang
bukti yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan tersangka pada saat kejadian
dan pakaian yang dikenakan Korban pada saat kejadian,” pungkasnya.