Polsek Sekayam Segera Limpahkan Kasus Asusila Siswi SMP ke Kejaksaan

Polsek Sekayam Segera Limpahkan Kasus Asusila Siswi SMP ke Kejaksaan



Polsek Sekayam Segera Limpahkan Kasus Asusila Siswi SMP ke Kejaksaan

SANGGAU – Aparat kepolisian dari Polsek Sekayam jajaran Polres Sekayam menuturkan perkara tindak pidana asusila yakni persetubuhan terhadap DK(15) remaja di bawah umur dengan tersangka RA ini dalam waktu dekat akan tahap satu ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Entikong.

?Kapolsek Sekayam, AKP Efadhoni Lilik Pamungkas saat di konfirmasi membenarkan saat ini pihaknya sudah melakukan proses penyidikan terhadap kasus asusila dengan korban anak bawah umur.

Baca: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, Kejari Bersama Rutan Sanggau Gelar Turnamen Sepak Takraw

Baca: 47 Tim Ikut Lomba Parade Cinta Tanah Air

Dijelaskannya, tindak pidana asusila terhadap anak bawah umur ini terjadi pada Kamis (13/6/2019) sekitar pukul  15.00 wib di rumah kediaman terduga pelaku  RA (23)

Dan RA yang merupakan warga Balai Karangan ini berhasil diamankan pihak Unit Reskrim Polsek Sekayam, Jumat (21/6/2019) kemudian, setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Korban DK (15) merupakan s?iswi SMP kelas IX warga Dusun Sosok, Kecamatan Tayan Hulu ini bermula pergi meninggalkan rumah orangtua bersama rekannya bersama TN pada Selasa (11/6/2019) menggunakan sepeda motor.

Baca: Orangtua Murid Prihatin Kondisi Toilet SDN 3 Pontianak Kotor

“Akhirnya  ?pada Minggu(16/6/2019) korban DK di temukan berada di kota Pontianak dan berdasarkan pengakuan korban kepada orangtuanya ia telah telah dicabuli RA dirumahnya di Dusun Balai Karangan III,” kata Efadhoni pada Rabu (24/7/2019)

“Kemudian orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sekayam, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP.B / 145 / VI / RES.1.24 / 2019 / Kalbar / Res Sgu / Sek Sky tanggal 19 Juni 2019.”kata Mantan Wakasat Reskrim Polresta Pontianak ini

??Selanjutnya, Kapolsek Sekayam ini menuturkan saat ini pihaknya sedang melakukan proses lebih lanjut, dalam waktu dekat akan melakukan Tahap 1 ke Kacabjari Entikong.

“Kita sudah melakukan,  Permintaan Visum Ke Puskesmas Balai Karangan,  Melakukan Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, barang bukti yakni pakaian milik korban dan milik tersangka, dan ancaman terkait kasus ini yakni sesuai UU Perlindungan Anak,”pungkasnya.