DPM PTSP Sanggau berikan pelayanan perizinan secara gratis

DPM PTSP Sanggau berikan pelayanan perizinan secara gratis


Sanggau (ANTARA) – Bagi masyarakat di Kabupaten Sanggau jangan khawatir akan ada pungutan untuk pengurusan berbagai perizinan. Saat ini dijamin tanpa biaya alias gratis.

Hal ini ditekankan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sanggau. Dan merupakaj upaya mendukung langkah pemerintah pusat dalam menerapkan iklim investasi yang sehat dan terbuka.

Untuk itu, DPM PTSP Kabupaten Sanggau telah menyiapkan berbagai strategi.

Baca juga: BP2T Pontianak ‘Jemput Bola’ Pelayanan Kepengurusan Izin

“Kita sudah mantapkan semangat kita semua bahwa semua perizinan itu nol rupiah alias gratis, baik melalui aplikasi perizinan Online Single Submission (OSS) dan si CANTIK Cloud, bahkan pemohon yang mengajukan perizinan secara manual, semuanya gratis tanpa biaya,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPM PTSP Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto.

Joni meminta, jika ada pemohon atau masyarakat yang melakukan pengurusan proses perizinan, dan dalam perjalanan proses tersebut dimintai biaya, Ia mempersilakan melapor kepada dirinya.

“Kita pastikan gratis, dan ini sudah berjalan beberapa tahun. Jadi kalau pemohon yang merasa dipungut biaya, bisa melapor ke saya langsung,”pintanya.

Kemudahan izin melalui semangat nol rupiah ini, memberikan yang sebesar-besarnya bagi semua pelaku usaha untuk berinvestasi di Kabupaten Sanggau untuk mengurus perizinannya.

Baca juga: Kejaksaan buka posko layanan hukum gratis di Bandara Putussibau

“Pelayanan itupun sekarang tidak susah-susah lagi, dan tidak harus kemana-mana, cukup melalui aplikasi perizinan OSS itu bisa melengkapi sendiri, dia mengupload sendiri. Nanti akan keluar QR Code dari OSS, dan serahkan ke kita, itu saja. Nanti kita keluarkan surat perjanjian pemenuhan komitmen atau kita keluarkan izinnya. Jadi bisa sambil santai-santaipun orang bisa memenuhi sendiri syarat-syarat perizinan itu dan lainnya melalui aplikasi si cantik itu,” jelasnya.

Kepada pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin, diingatkan, jangan sampai peluang bebas perizinan termasuk nol rupiah ini melanggar komitnen yang dibuatnya sendiri.

“Kan ada komitnen tu, lengkap dengan aturan-aturannya, kami minta mereka tetap disiplin. Kami tetap akan melakukan pengawasan bersama tim terpadu, seperti Sat Pol PP, Disperindagkop, DisHutbun, Dis Cipta Karya, Dis Bina Marga, Dinas Kesehatan dan lain sebagainya. Ini untuk menjaga iklim investasi yang sehat,”tegasnya.

Baca juga: BKKBN-Kodam/Tpr berikan layanan KB gratis ke warga perbatasan

Menurut Joni, dengan perizinan yang serba mudah dan nol rupiah ini yang diberikan pemerintah, diharapkan pengusaha tidak lagi sungkan-sungkan mengurus izin usahanya.

“Jadi jangan lagi bilang perizinan ini sulit, sekarang tinggal kemauan saja lagi mengurus izin. Karena kalau pengusaha berurusan dengan lembaga keuangan seperti bank atau CU, perizinan itu nanti jadi jaminan bahwa usaha yang dijalankannya itu mempunyai kelayakan,” pungkasnya.

Baca juga: Layanan Kependudukan di Disdukcapil Sintang Gratis, di Kelurahan?
Baca juga: 9.344 Masyarakat Dapatkan Layanan Kesehatan Cabup-Cawabup Landak
Baca juga: 429 Warga Sambas Dapat Layanan Kesehatan Gratis