Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Sanggau Terhadap 4 Raperda Kabupaten Sanggau

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau gelar rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan ke-2 Tahun Sidang 2019, dalam rangka pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019, bertempat di ruang Musyawarah Lantai 4 DPRD Sanggau, Selasa (23/7/2019) 10:00WIB.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Sanggau Usman, S.Sos, M.Si,  serta hadir Pj.Sekda Sanggau Ir.Kukuh Triyatmaka, M.M, para Anggota DPRD Sanggau, Kepala OPD Kabupaten Sanggau dan para tamu undangan.

Pada kesempatan tersebut Pj.Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka menyampaikan putusan akhir yakni atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sanggau terhadap empat Raperda Kabupaten Sanggau; pertama, Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Sanggau; kedua, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2024; Ketiga, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang  retribusi jasa usaha; dan keempat, Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah.

Berlakunya peraturan Menteri Dalam Negeri No 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah membawa perubahan mendasar dalam mekanisme pembahasan Rancangan peraturan daerah yang difasilitasi oleh Gubernur dilakukan setelah pembicaraan tingkat I sedangkan pembicaraan tingkat II akan dilanjutkan setelah dikeluarkannya hasil fasilitasi rancangan Perda oleh Gubernur.

Ketentuan tersebut tentu menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk mematuhinya sehingga rancangan Perda tentang perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Sanggau dan rancangan Perda tentang pemajuan kebudayaan daerah yang telah disepakati bersama dalam pembicaraan tingkat I akan dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II setelah dikeluarkannya hasil fasilitasi rancangan Perda oleh Gubernur.

Daerah secara tegas merumuskan bahwa Perda merupakan produk hukum daerah yang dibentuk oleh DPRD bersama dengan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya serta untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah Sehingga dalam pembentukannya wajib mematuhi kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam pembentukan hukum.

Untuk menjamin agar peraturan daerah yang dibentuk telah memenuhi kaidah-kaidah pembentukan hukum telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta telah sejalan pula dengan norma-norma agama dan kesusilaan makalah setiap peraturan daerah selalu mendapat pengawasan oleh Lini pemerintahan yang lebih tinggi melalui instrumen fasilitasi dan evaluasi Sedangkan untuk II rancangan Perda yang dievaluasi yakni rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019 sampai 2024 dan rancangan Perda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha mekanisme pembahasan dapat dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan dan pendapat akhir Bupati.

Hasil fasilitasi untuk evaluasi dari Gubernur menjadi dasar penyempurnaan terhadap raperda yang telah disepakati untuk selanjutnya diterapkan dan diundangkan dalam lembaga daerah sehingga Perda tersebut dinyatakan secara resmi berlaku dan mengikat bagi setiap orang.

Setelah melewati berbagai tahapan dan pembahasan bersama yang intensif antara DPRD dan pemerintah Kabupaten Sanggau baik Melalui rapat kerja rapat gabungan fraksi-fraksi dan komisi-komisi maka dalam kesempatan yang terhormat ini pertama-tama saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pak suster-suster fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sanggau atas apresiasi atensi serta kerja kerasnya dalam pembahasan raperda yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sanggau.

Sehingga secara resmi melalui pendapat akhir fraksi telah disampaikan sikap dan pendapat fraksi fraksi DPRD dengan memberikan catatan dan persetujuan terhadap Rancangan peraturan daerah untuk dapat diterapkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Sanggau tahun 2019.

Rapat paripurna ke-9 masa persidangan kedua tahun 2019 dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sanggau dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua raperda yang dievaluasi dan tanda tangannya berita acara terhadap dua raperda yang difasilitasi sebagai berikut

Satu, Raperda tentang perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Sanggau. Dua, tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019 sampai 2024. Tiga, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dan empat, Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah.

“Maka dengan itu peraturan yang telah dibentuk akan berdaya guna dalam penyelenggaraan pemerintah daerah apabila dapat dilaksanakan dengan baik sehingga bermanfaat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat agar perda tersebut dapat terlaksana sesuai harapan maka membutuhkan komitmen dan kerja sama yang baik pula dari pemangku kepentingan utama dari penyelenggara pemerintah daerah mengingat pelaksanaan peraturan daerah membutuhkan sumber daya dan pembiayaan,”Tegasnya.