Tanggapan dan Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sanggau Terhadap 4 Raperda Kabupaten Sanggau

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau gelar rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan ke-2 Tahun Sidang 2019, dalam rangka pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019, bertempat di ruang Musyawarah Lantai 4 DPRD Sanggau, Senin (22/7).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Sanggau Hendrikus Bambang, S.IP,  didampingi Wakil Ketua I DPRD Sanggau Usman, S.Sos, M.Si,  serta hadir Pj.Sekda Sanggau Ir.Kukuh Triyatmaka, M.M, para Anggota DPRD Sanggau, Kepala OPD Kabupaten Sanggau dan para tamu undangan.

Pada kesempatan tersebut Pj.Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka menyampaikan tanggapan atau jawaban eksekutif yakni atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sanggau terhadap empat Raperda Kabupaten Sanggau; pertama, Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Sanggau; kedua, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2024; Ketiga, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang  retribusi jasa usaha; dan keempat, Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah.

”Mendengarkan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sanggau pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 atas penjelasan Bupati Sanggau terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah, maka melalui forum yang terhormat ini pertama-tama saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada fraksi-fraksi DPRD atas apresiasi dan atensinya dengan menyampaikan pertanyaan, saran dan masukan yang dibutuhkan dalam penyempurnaan terhadap empat Raperda Kabupaten Sanggau tahun 2019,” ucap Pj.Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan tegas mengatur bahwa peraturan daerah adalah produk hukum daerah yang dibentuk oleh pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota serta untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

”Sehubungan dengan itu, maka pembentukan Perda harus mematuhi ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur didalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Untuk itu, maka Perda sebagai salah satu produk hukum daerah harus memiliki kejelasan tujuan, kejelasan rumusan dan dapat dilaksanakan sehingga berdayaguna dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.

empat Raperda yang telah disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah berisi penjabaran lebih lanjut dari peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

”Sehubungan dengan itu, maka saya akan menyampaikan tanggapan dan jawaban secara umum; Pertama, Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Sanggau. Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, membawa perubahan yang mendasar terkait pengaturan badan usaha milik daerah (BUMD). Berdasarkan kepemilikan modalnya, BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah. Oleh karena PDAM Kabupaten Sanggau adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh daerah dan tidak terbagi atas saham, maka bentuk BUMD yang tepat adalah perusahaan umum daerah air minum,” ujarnya.

Sifat usaha perusahaan umum daerah air minum adalah mengutamakan penyelenggaraan kemanfaatan umum, disamping mencari keuntungan sebagai sumber pendapatan asli daerah dengan tetap berpegang teguh pada syarat efisiensi dan efektivitas, prinsip ekonomi perusahaan, penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Untuk itu perusahaan umum daerah air minum harus dikelola oleh organ perusahaan umum daerah yang terdiri dari kepala daerah selaku wakil daerah sebagai pemilik modal, direksi, dewan pengawas, dan karyawan perusahaan umum daerah.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk segera merubah dan mengganti Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang perusahaan daerah air minum Kabupaten Sanggau menjadi perusahaan umum daerah air minum sebagai bentuk penyesuaian diri terhadap perubahan regulasi, dengan harapan peningkatan pelayanan dalam penyediaan air minum kepada masyarakat, sekaligus dapat memberikan keuntungan ekonomis bagi pendapatan asli daerah,” katanya.

Lanjut Kedua, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2019-2024, yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

“Penyusunan RPJMD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dimana daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Dalam kurun waktu lima tahun kedepan, saya dan Wakil Bupati Sanggau telah menetapkan visi dan misi sebagai target utama pencapaian program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah secara holistik dan terintegrasi, visi yang sama dengan periode sebelumnya,” jelasnya.

Prioritas utama dalam RPJMD Kabupaten Sanggau Tahun 2019–2024 adalah mengamankan dan mengawal kebijakan-kebijakan yang sudah dilakukan dalam membangun Kabupaten Sanggau sebagai “Rumah kita” dengan mengedepankan “Bekerja dengan hati” serta semangat “Dompu” dan “Gotong royong”.

“Harapan saya, untuk mencapai target-target tersebut, seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Sanggau dapat bekerjasama dan saling mendukung guna mencapai cita-cita bersama demi terwujudnya Sanggau maju dan terdepan,” harapnya.

Ketiga, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dilakukan dalam rangka untuk mengakomodir penambahan beberapa objek retribusi jasa usaha dan perubahan tarif retribusi yang sudah ada.

“Penambahan beberapa objek retribusi jasa usaha penting dilakukan berdasarkan kondisi daerah dan untuk memenuhi kebutuhan riel masyarakat atas layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Sedangkan perubahan tarif retribusi dilakukan dalam rangka penyesuaian tarif berdasarkan indeks harga dan perkembangan perekonomian.  Ketentuan mengenai penyesuaian tarif dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 155 Ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah juncto Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, yang menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali. Mengingat dari sejak pembentukan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 belum pernah dilakukan peninjauan tarif, maka dalam kesempatan ini, penyesuaian tarif perlu dilakukan,” katanya.

Keempat, Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah. Sebagaimana telah disampaikan dalam penjelasan atas empat Raperda pada hari kamis, tanggal 19 juli 2019 yang lalu, pengembangan dan pemajuan budaya harus dilakukan, mengingat nilai-nilai budaya memiliki peran penting dan strategis dalam memproteksi masyarakat dan komunitas dari pengaruh negatif yang dapat merusak kehidupan masyarakat itu sendiri. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Sanggau menginisiasi pembentukan Perda tentang pemajuan kebudayaan daerah yang mengatur mengenai perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan dan pembiayaan dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan daerah.

“Fasilitasi kebudayaan memang tidak dapat berpengaruh secara spontan terhadap pembangunan tetapi kebudayaan adalah investasi dalam membentuk citra manusia yang berkarakter,” ungkapnya.

Penulis         : Alfian