Pemkab Sanggau usulkan empat raperda

Pemkab Sanggau usulkan empat raperda


Sanggau (ANTARA) – Pemkab Sanggau mengusulkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun anggaran 2019 kali ini.

Keempat Raperda Kabupaten Sanggau yang diusulkan masing-masing  tentang perusahaan umum daerah (perusda) air minum, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2019-2024, rapeda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dan tentang pemajuan kebudayaan daerah.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sangau ke-9 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2019, Kamis (18/7).

Baca juga: Sutarmidji raih penghargaan Top BUMD 2019

Rapat yang dihadiri oleh penjabat Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sanggau Usman didampingi Ketua DPRD Sanggau Jumadi dan 26 anggota DPRD Sanggau, forkompimda, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sanggau serta para undangan lainnya.

Penjabat Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka dalam nota pengantar empat raperda terkait gambaran umum dan penjelasan masing -masing  adalah sebagai berikut, pertama tentang perusda air minum Kabupaten Sanggau.

Raperda ini disusun untuk memenuhi amanat ketentuan pasal 331 ayat (1) dam ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahanan daerah yang menyatakan bahwa daerah dapat mendirikan badan usaha milik daerah (BUMD). BUMD terdiri atas perumda dan perusahaan perseroan daerah.

Baca juga: Gubernur Kalbar raih penghargaan top pembina BUMD

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 402 ayat (2) menegaskan bahwa BUMD yang telah ada sebelum Undang-undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini dalam jangka waktu paling lama tiga tahun terhitung sejak Undang-undang ini diundangkan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka wajib bagi pemerintah daerah untuk segera merubah dan mengganti peraturan daerah  nomor 6 tahun 2008 tentang perusahaan daerah air minum tentang perusahaan daerah air minum Kabupaten Sanggau dengan berpedoman pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 beserta turunannya.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah (BUMD), lanjutnya, secara umum badan usaha milik daerah terdiri dari perusahan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.

Dari dua bentuk badan usaha milik daerah tersebut, maka pilihan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau adalah perusahan umum daerah.

Baca juga: Sutarmidji diberikan penghargaan sebagai top pembina BUMD

Bentuk tersebut diambil karena dirasakan lebih tepat dengan kondisi badan usaha milik daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau saat ini, mengingat perusahan umum daerah tersebut diarahkan untuk memperkuat kelembagaan perusahaan umum daerah air minum tirta pancur aji guna mendukung pemenuhan penyediaan air minum bagi masyarakat kabupaten Sanggau sebagai wujud pemenuhan komitmen pemerintah dalam pelaksanaan pencapaian target millennium development goals (MDGs), dan/atau tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals (SDGs).

Kedua, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2024. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah merupakan implementasi dari undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional; undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang  pemerintahan daerah; peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah; serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Baca juga: BUMD Bangun Hotel Kapuas Hulu Tahun Depan

Ketentuan hukum tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan yang disusun secara berjenjang, meliputi rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

RPJMD Kabupaten Sanggau tahun 2019-2024 adalah dokumen perencanaan daerah untuk masa kerja lima tahun bupati/wakil bupati terpilih yang wajib disusun setelah pelantikan bupati.

Perda RPJMD adalah peraturan perundang-undangan daerah yang berisi mengenai visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di kabupaten sanggau tahun 2019 – 2024.

Baca juga: TPID Kalbar Dorong Fungsi BUMD Kendalikan Inflasi

Ketiga, yaitu Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang  retribusi jasa usaha. Retribusi jasa usaha merupakan salah satu obyek pendapatan asli daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Penarikan retribusi jasa usaha tersebut dapat dilakukan apabila obyek retribusi telah diatur dalam peraturan daerah.

Perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dilakukan dalam upaya mengakomodir penambahan obyek retribusi jasa usaha yang potensial untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, perubahan tarif retribusi,  kebutuhan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan jaminan kepastian hukum.

Baca juga: Bank Kalbar Raih Penghargaan di Ajang TOP BUMD 2017

Penambahan beberapa objek retribusi yang diakomodir dalam Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, dan retribusi pelayanan pelabuhan.

Keempat, Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah. Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah disusun berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.

pasal 46 menyebutkan bahwa pemerintah daerah sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan.

Baca juga: BUMD Paparkan Rencana Pengembangan Usaha Dihadapan Bupati

Tindak lanjut dan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan pasal 46 tersebut dengan peraturan perundang-undangan daerah diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pemerintahan daerah, mengingat pemajuan budaya suatu daerah merupakan tugas dan tanggungjawab dari masing-masing pemerintahan daerah. 

Perda tentang pemajuan budaya daerah merupakan perda yang dibutuhkan untuk melindungi, mengembangkan, dan memajukan budaya daerah di kabupaten sanggau.

Optimalisasi perlindungan, pengembangan, dan pemajuan budaya daerah akan dapat dilakukan apabila dipayungi dengan aturan hukum daerah yang jelas, sehingga pemerintah kabupaten sanggau akan lebih leluasa untuk merencanakan, membiayai, dan melaksanakan pengembangan dan kemajuan budaya di Kabupaten Sanggau.