//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan ke-2 Tahun Sidang 2019, dalam rangka pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019, bertempat di Ruang Musyawarah Lantai 4 Gedung DPRD Sanggau, kamis (18/7).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Sanggau Usman, S.Sos, M.Si, didampingi Ketua DPRD Sanggau Jumadi, S.Sos,  serta hadir Pj.Sekda Sanggau Ir.Kukuh Triyatmaka, MM, seluruh Anggota DPRD Sanggau, Forkompimda dan seluruh kepala OPD Kabupaten Sanggau atau pejabat yang mewakili.

Pada kesempatan tersebut Pj.Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka menyampaikan penjelasan Bupati terhadap empat Raperda Kabupaten Sanggau, antaralain; Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Sanggau, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2024, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang  retribusi jasa usaha dan Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah.

“Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Sanggau disusun untuk memenuhi amanat ketentuan pasal 331 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan bahwa  daerah dapat mendirikan badan usaha milik daerah (BUMD). Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 402 ayat (2) menegaskan bahwa BUMD yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang  ini dalam jangka waktu paling lama tiga tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan,” jelas Pj.Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk segera merubah dan mengganti Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang perusahaan daerah air minum Kabupaten Sanggau dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta turunannya.

“Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah (BUMD), secara umum badan usaha milik daerah terdiri dari perusahan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah. Dari dua bentuk badan usaha milik daerah tersebut, maka pilihan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau adalah perusahan umum daerah. Bentuk tersebut diambil karena dirasakan lebih tepat dengan kondisi badan usaha milik daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau saat ini, mengingat perusahan umum daerah tersebut diarahkan untuk memperkuat kelembagaan perusahaan umum daerah air minum Tirta Pancur Aji guna mendukung pemenuhan penyediaan air minum bagi masyarakat Kabupaten Sanggau,” katanya.

Kedua, Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  pemerintahan daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.

“Ketentuan hukum tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan yang disusun secara berjenjang, meliputi rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). RPJMD Kabupaten Sanggau Tahun 2019-2024 adalah dokumen perencanaan daerah untuk masa kerja lima tahun Bupati/Wakil Bupati terpilih yang wajib disusun setelah pelantikan Bupati. Perda RPJMD adalah peraturan perundang-undangan daerah yang berisi mengenai visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sanggau Tahun 2019–2024,” ujarnya.

Ketiga, yaitu Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang  retribusi jasa usaha, yang merupakan salah satu obyek pendapatan asli daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Penarikan retribusi jasa usaha tersebut dapat dilakukan apabila obyek retribusi telah diatur dalam peraturan daerah.

“Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dilakukan dalam upaya mengakomodir penambahan obyek retribusi jasa usaha yang potensial untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, perubahan tarif retribusi, kebutuhan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan jaminan kepastian hukum,” jelasnya.

Keempat, Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Pasal 46 menyebutkan bahwa pemerintah daerah sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan. Tindak lanjut dan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Pasal 46 tersebut dengan peraturan perundang-undangan daerah diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pemerintahan daerah, mengingat pemajuan budaya suatu daerah merupakan tugas dan tanggungjawab dari masing-masing pemerintahan daerah.

“Perda tentang pemajuan budaya daerah merupakan Perda yang dibutuhkan untuk melindungi, mengembangkan dan memajukan budaya daerah di Kabupaten Sanggau. Optimalisasi perlindungan, pengembangan dan pemajuan budaya daerah akan dapat dilakukan apabila dipayungi dengan aturan hukum daerah yang jelas, sehingga pemerintah Kabupaten Sanggau akan lebih leluasa untuk merencanakan, membiayai, melaksanakan pengembangan dan pemajuan budaya. Pengembangan dan pemajuan budaya mesti dilakukan, mengingat nilai-nilai budaya memiliki peran penting dan strategis dalam memproteksi masyarakat dan komunitas dari pengaruh negatif yang dapat merusak kehidupan masyarakat itu sendiri,” tuturnya.

Penulis         : Alfian