Kapolres Hadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan tata niaga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Perkebunan Kab. Sanggau

Kapolres Hadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan tata niaga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Perkebunan Kab. Sanggau


Polres Sanggau – Bertempat di
Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Sanggau telah dilaksanakan pertemuan membahas
tentang hak Petani Sawit yang wajib bermitra ke Perusahaan Pabrik kelapa sawit
dalam penjualan Tanda Buah Segar (TBS), dilaksanakan kegiatan evaluasi
pelaksanaan tata niaga tanda buah segar (TBS) kelapa sawit produksi di Kab. Sanggau
terkait Peraturan Gubernur Kalimatan Barat No 63 tahun 2018 bertempat di Ruang
Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Sanggau, Kamis (18/7).

Hadir pada
kesempatan itu Bupati Sanggau Paolus Hadi S.IP, M.SI, Kapolres Sanggau AKBP Imam
Riyadi, S. IK, MH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sanggau H.Roni
Fauzan, Pj. Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka, Florentinus Arum Kepala Dinas
Perkebunan Dan Perternakan Provinsi Kalbar, H. Syafriansyah, SP, MM selaku
Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan  Kab.Sanggau serta OPD dan
perusahaan terkait.

Kepala Dinas
Perkebunan dan Perternakan  H. Syafriansyah, SP, MM dalam  laporannya
menyampaikan pada hari ini dihadiri oleh 19 perusahaan perkebunan di Kab.
Sanggau yang telah memiliki pabrik selain dihadiri oleh para pemilik perusahaan
tersebut, kami juga mengundang beberapa objek yang terkait Kepala Dinas
Perindagkop diwakili oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Asisten ll. Memasuki
periode 2011 hari ini ada perubahan salah satu fokus kita adalah pengaturan
pembangunan perkebunan besar penjualan TBS Sanggau, oleh karena itu kita merasa
perlu mengumpulkan semua untuk memberikan suatu solusi dan pencerahan bagi kita
semua.



Bupati Sanggau Paolus Hadi dalam sambutannya menyampaikan aturan siapa
sebenarnya yang punya hak mengatur tata Niaga ini dan apa kewajiban-kewajiban
yang harus dipenuhi. Inti dari kebijakan ini adalah para petani sawit wajib
bermitra dengan perusahaan atau pabrik kelapa sawit (PKS).

Karena
nantinya perusahaan harus membeli TBS ke para petani yang menjadi mitra dan
dengan harga kesepakatan bersama.

“Pekebun
wajib bermitra tidak bisa tidak dan PKS tidak boleh membeli dari luar mitra.
Jadi pabrik jangan beli di luar mitra supaya harga tetap sesuai dengan yang
diatur pemerintah pada Pergub Nomor 63 Tahun 2018,” tegas Bupati Sanggau.


Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi menyampaikan harapan perusahaan yang hadir
disini betul-betul perusahaan yang ingin mensejahterakan masyarakat di
Kabupaten Sanggau.



Kenapa
berkaitan dengan masalah perusahaan perkebunan ini juga ini menjadi beban
pemerintah pusat juga antara investor yang datang ke Indonesia juga berkaitan
dengan aturan-aturan yang ada di pemerintah daerah Provinsi Kabupaten sehingga
tentunya kebijakan-kebijakan ini harus selaras berkaitan Tata Niaga.
“Tentunya berdampak
langsung dengan situasi keamanan ketertiban di Kabupaten Sanggau, sehingga perusahaan-perusahaan
tentunya memiliki potensi konflik antara masyarakat dengan perusahaan dan
sebagainya dari awal dari kebijakan pemerintah baik tingkat pusat sampai
tingkat desa harus terintegrasi,” ujar Kapolres Sanggau.