//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU, Dilaksanakan kegiatan evaluasi pelaksanaan tata niaga tanda buah segar  (TBS) kelapa sawit produksi di Kab.Sanggau terkait Peraturan Gubernur Kalimatan Barat No 63 tahun 2018 bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Sanggau, kamis ( 18/07/2019) 8:30 WIB.

Hadir pada kesempatan itu Bupati Sanggau Paolus Hadi S.IP, M.SI, Kapolres Sanggau AKBP. Imam Riyadi,S.IK, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sanggau H.Roni Fauzan, Pj.Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka, Florentinus Arum Kepala Dinas Perkebunan Dan Perternakan Provinsi Kalimantan Barat, H.Syafriansyah, SP, MM selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan  Kab.Sanggau serta OPD dan perusahaan terkait.

H.Syafriansyah, SP, MM selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan  dalam  Laporannya menyampaikan pada hari ini dihadiri oleh 19 perusahaan perkebunan di Kab. Sanggau yang telah memiliki pabrik selain dihadiri oleh para pemilik perusahaan tersebut, kami juga mengundang beberapa objek yang terkait Kepala Dinas Perindagkop Yang Mewakili Oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Bapak asisten ll. Memasuki periode 2011 hari ini ada perubahan salah satu fokus kita adalah pengaturan pembangunan perkebunan besar penjualan TBS Sanggau, oleh karena itu kita merasa perlu mengumpulkan semua untuk memberikan suatu solusi dan pencerahan bagi kita semua,”Ujarnya.

Sambutan Bupati Sanggau menyampaikan aturan siapa sebenarnya yang punya hak mengatur tata Niaga ini dan apa kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi . inti dari kebijakan ini adalah para petani sawit wajib bermitra dengan perusahaan atau pabrik kelapa sawit (PKS). Karena nantinya perusahaan harus membeli TBS ke para petani yang menjadi mitra dan dengan harga kesepakatan bersama. Pekebun wajib bermitra tidak bisa tidak dan PKS tidak boleh membeli dari luar mitra. Jadi pabrik jangan beli di luar mitra supaya harga tetap sesuai dengan yang diatur pemerintah pada Pergub Nomor 63 Tahun 2018 ”Tegasnya.

Sambutan Kapolres menyampaikan harapan perusahaan yang hadir disini betul-betul perusahaan yang ingin mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Sanggau. Kenapa berkaitan dengan masalah perusahaan perkebunan ini juga ini menjadi beban pemerintah pusat juga antara investor yang datang ke Indonesia juga berkaitan dengan aturan-aturan yang ada di pemerintah daerah provinsi kabupaten sehingga tentunya kebijakan-kebijakan ini harus selaras berkaitan Tata Niaga tentunya berdampak langsung dengan situasi keamanan ketertiban di Kabupaten Sanggau, sehingga tentunya perusahaan-perusahaan tentunya memiliki potensi konflik antara masyarakat dengan perusahaan dan sebagainya dari awal dari kebijakan pemerintah baik tingkat pusat sampai tingkat desa harus terintegrasi,”Ujarnya.