Bhabinkamtibmas Polsek Parindu Bripka
Rudy melaksanakan sosialisasi mengenai
larangan pungli (pungutan liar) di kantor desa binaannya yakni Desa Sebbara Kecamatan
Parindu Kabupaten Sanggau, Jumat
(13/7).
Rudy bersama Babinsa memberikan penjelasan mengenai
tim saber pungli (sapu bersih pungutan liar) yang dibentuk untuk mencegah
bahkan memberikan sanksi hukum bagi oknum yang melaksanakan atau menikmati
hasil pungli.
Pungli adalah segala bentuk pungutan tidak resmi yang tidak mempunyai landasan
hukum. Maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar yang
mana pelaku pungli selalu diikuti dengan tindakan kekerasan atau ancaman
kekerasan terhadap korban.
adalah merupakan tindakan pemerasan sedangkan dalam hukum pemerasan merupakan
tindak pidana,” ucapnya.
Desa Sebbara
agar tidak terlibat dalam kegiatan pungli karena dapat
merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat dimana uang negara yang
seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah malah disalah fungsikan sebagai
keuntungan untuk diri sendiri.