DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018

DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018



DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018

SANGGAU – DPRD Kabupaten Sanggau menggelar rapat paripurna ke-7 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2019 dalam rangka pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau tahun 2018 di aula Kantor DPRD Sanggau, Selasa (9/7/2019).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Jumadi didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau Hendrykus Bambang dan Usman. Dan dihadiri Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Pj Sekda Sanggau, Dandim 1204/Sanggau, Waka Polres Sanggau, anggota DPRD Sanggau, Sekretaris DPRD Sanggau, jajaran OPD Sanggau dan undangan lainya.

Dalam nota pengantarnya, Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 maka dapat diketahui besarnya realisasi pendapatan, realisasi belanja, realisasi pembiayaan tahun anggaran 2018.

Baca: Ansor Harap Perda Inisiatif DPRD Sanggau Harus Berkualitas dan Bermanfaat

Baca: Pengamat Hukum Sanggau Soal Raperda Inisiatif DPRD Sanggau

Pertama, perhitungan anggaran dan realisasi pendapatan. Anggaran pendapatan lanjutnya, ditargetkan sebesar Rp 1,598 trilyun lebih terealisasi sebesar Rp 1,570 trilyun lebih atau mencapai 98,27 persen.

“Dari total realisasi pendapatan tersebut, pendapatan transfer memberikan kontribusi terbesar yaitu sebesar Rp 1,251 trilyun lebih atau mencapai 79,66 persen,”katanya, Selasa (9/7/2019.

Kemudian, pendapatan lain yang sah memberikan kontribusi sebesar Rp 202,038 milyar lebih atau mencapai 12,86 persen. Dan pendapatan asli daerah memberikan kontribusi sebesar Rp 117,497 milyar lebih atau mencapai 7,48 persen.

Demikian, lanjutnya, secara garis besar nota pengantar pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018.

Selanjutnya, penjelasan lebih rinci mengenai rencana dan realisasi perhitungan APBD tersebut dimuat dalam Raperda pertangggungjawaban APBD tahun anggaran 2018 beserta lampiran-lampirannya yang sudah diaudit oleh BPK RI perwakilan Kalimantan Barat.

Baca: 4 dari 8 Raperda Inisiatif DPRD Sanggau Dinilai Menarik Bagi Robby Sugianto

Baca: Terpilih Jadi Anggota DPRD Sanggau, Ini Ungkapan Yuvenalis Krismono

Sesuai dengan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau tahun angggaran 2018 nomor 22.A/LHP/XIX.PMK/05/2019 tanggal 24 Mei 2019 dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Untuk itu, PH sapaan akrabnya, berharap agar Raperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018 dapat dibahas sebaik-baiknya untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Atas nama pemerintah daerah beserta seluruh jajarannya saya mengucapkan terimakasih atas sumbang pikiran yang diberikan anggota maupun lembaga legislatif kepada pihak eksekutif selama tahun penganggaran 2018. Semoga kerjasama yang sangat baik yang telah kita jalani dapat terus kita tingkatkan dimasa-masa yang akan datang,” pungkasnya.