Kantong dan Kemasan Plastik Sekali Pakai Kini Dilarang di Kampus Polnep

Kantong dan Kemasan Plastik Sekali Pakai Kini Dilarang di Kampus Polnep



Kantong dan Kemasan Plastik Sekali Pakai Kini Dilarang di Kampus Polnep, Kemenristekdikti Keluarkan Surat Edaran

PONTIANAK – Kementrian Riset, Teknologi, Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan kemasan minuman air berbahan plastik sekali pakai dan atau kantong plastik di lingkungan kampus Politeknik Negeri Pontianak Polnep).

Berdasarkan instruksi menteri riset, teknologi ,dan pendidikan tinggi republik Indonesia nomor 1/M/INS/2019 tanggal 25 juni 2019 tentang larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan atau kantong plastik di lingkungan Kemenristekdikti sudah ditandatangani oleh Direktur Polnep, H Muhammad Toasin Asha.

Adapun surat edaran yang disampaikan berkaitan dengan hal-hal berikut :

1. Tidak menggunakan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai atau kantong plastik di unit kerja masing-masing.

2. Setiap pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan dan kegiatan sejenisnya di kantor tidak menggunakan pembungkus makanan/ kemasan minuman plastik.

Baca: Ketua DPRD: Sebaiknya Fokus Pengembangan PSDKU Polnep Sanggau

Baca: BEM Polnep Jadwalkan Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Ke Perguruan Tinggi di Kabupaten Ketapang

3. Menyediakan dispenser air minum dan gelas minum disetiap ruang kerja, ruang pertemuan , ruang rapat, dan aula.

4. Setiap kantin atau sejenisnya yang ada di lingkungan Polnep untuk tidak menjual kemasan dengan bahan plastik dan disarankan menggunakan bahan organik yang mudah terurai.

5. Mengurangi penggunaan spanduk , bagdrop, baliho , media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelantikan dan kegiatan sejenisnya di lingkungan Polnep.

Baca: UKM Seni Polnep Berdonasi dengan Cara Mengamen dan Charity Night

Baca: Ini Alasan Dua Mahasiswa Polnep Gabung Relawan ACT di Bulan Ramadan

6. Pimpinan dan unit kerja melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini di unit kerja masing-masing terhadap pelaksanaan surat edaran di unit kerja masing-masing termasuk untuk mengambil langkah untuk mencegah pihak luar membawa kemasan air minum plastik sekali pakai dan atau kantong plastik ke lingkungan Polnep.

7. Pimpinan unit kerja melakukan sosialisasi terhadap himbauan untuk tidak menggunakan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan atau kantong plastik