Berdiri di Atas Tanah Pemda, Ruko Milik Akuet Digaris Polisi

Berdiri di Atas Tanah Pemda, Ruko Milik Akuet Digaris Polisi


Petugas memasang garis polisi ruko milik Akuet yang diduga menyalahi aturan di Jalan Setia Budi Kelurahan Beringin Kecamatan Kapaus, Senin (1/7)–ist

eQuator.co.id – Sanggau-RK. Satu unit rumah toko (ruko) milik Akuet yang berada di jalan Setia Budi Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas digaris polisi oleh tim gabungan Pemda Sanggau yang dibackup Polsek Kapuas dan Koramil Kapuas Senin (1/7/) pagi.

Tim yang dipimpin Kasat Pol PP Viktorianus, didampingi Kepala Dinas Cipta karya, BPN dan bagian hukum Kelurahan Beringin itu juga disaksikan pemilik Ruko, Akuet.

Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Sanggau melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Sanggau, Wendi Very Nanda dihubungi wartawan menyampaikan bahwa bangunan ruko milik Akuet berdiri di atas tanah Pemda. Hal tersebut berdasarkan atas hasil balik batas dari hasil pengukuran Cipta Karya BPN. Artinya, pekerjaan bangunan yang sedang berlangsung dihentikan sementara sampai ada penyelesaian antara Akuet dengan Pemda Sanggau. “Bangunan belum kita bongkar, tapi sudah kita police line, tapi nanti tetap kita bongkar,” ujar Wendi.

Wendi menyebut, akan ada tahap ukur ulang yang dilakukan BPN. “Kita tunggu saja nanti bagaimana penyelesaiannya. Yang jelas akan ada ukur ulang dari pihak terkait,” pungkasnya. (KiA)