Operasi Pekat Kapuas 2019, Polres Sanggau Ungkap Berbagai Kasus dan Amankan 35 Tersangka

Operasi Pekat Kapuas 2019, Polres Sanggau Ungkap Berbagai Kasus dan Amankan 35 Tersangka



Operasi Pekat Kapuas 2019, Polres Sanggau Ungkap Berbagai Kasus dan Amankan 35 Tersangka

SANGGAU – Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi menggelar press release hasil Operasi Kewilayahan “Pekat Kapuas” Tahun 2019 Polres Sanggau di Tribun Promoter Polres Sanggau, Senin (1/7/2019).

Kapolres Sanggau juga didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, Kapolsek jajaran Polres Sanggau, PJU Polres Sanggau.

Adapun kasus yang diungkap diantaranya tindak pidana umum, produksi Miras, premanisme, perjudian, dan senpi rakitan. “Dengan jumlah tersangka kurang lebih 21 orang dan barang bukti Miras kurang lebih 338 liter serta uang Rp 14 juta lebih, “ujarnya.

Kasus tersebut diungkap Sat Reskrim Polres Sanggau, Polsek Kapuas, Jangkang, Meliau, Tayan Hulu, Batang Tarang, Tayan Hilir, Kembayan, Beduai, Entikong, Sekayam.

Baca: Gawai Dayak Sintang 2019 akan Digelar di Stadion dan Rumah Betang, Yustinus: Persiapan 90 Persen

Baca: Polres Sanggau Operasi Gempur Rokok Ilegal, Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok

Selain itu, Polres Sanggau juga mengungkap kasus narkotika dengan total tersangka 22 orang, laki-laki 20 dan perempuan dua orang.

“Jumlah barang bukti sabu 69,42 gram, ekstasi kurang lebih 20 butir dengan uang hasil kejahatan Rp 4 juta lebih. Total kerugian negara dari tafsiran harga barang bukti kurang lebih Rp 107 juta lebih, “jelasnya.

Kemudian juga, Polres berhasil ungkap kasus prostitusi sebanyak empat kasus yang sudah di Tipiring. Dan juga pengungkapan barang-barang dari luar negeri Malaysia lewat perbatasan yang masuk secara ilegal ke wilayah Polres Sanggau yaitu di Polsek Sekayam.

“Ada beberapa rokok yang setelah kita dalami ternyata berasal dari Malaysia. Masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus di wilayah perbatasan. Barang bukti 65 slop rokok LA Bold, 78 slop rokok Era merah tanpa cukai, 2 slop rokok era mentol tanpa cukai, 28 slop rokok djarum black tanpa cukai, 2 slop rokok longhold tanpa cukai, 7 slop M2 tanpa cukai dan 1 setengah slop rokok m2 hijau tanpa cukai. Tersangka juga berhasil kita amankan sehingga proses masih dilakukan pnyidikan oleh Polres Sanggau dan Polsek Sekayam, “ujarnya.

Selama operasi berlangsung total tersangka yang diamankan sebanyak 35 orang. Inilah upaya optimal kita dalam mendukung kegiatan-kegiatan dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif diwilayah Kabupaten Sanggau.