Brigpol Fransiskus Ardianto Sosialisasikan UU ITE untuk Remaja Millenial

Brigpol Fransiskus Ardianto Sosialisasikan UU ITE untuk Remaja Millenial



Polres Sanggau – Anggota Unit
Reskrim Polsek Toba Brigpol Fransiskus Ardianto melaksanakan Sosialisasi
Undang-Undang ITE kepada remaja Millenial yang mengikuti acara Camping Rohani
di Aula Paroki Gereja Kristus Raja desa Teraju Kecamatan Toba.
Kegiatan
tersebut dihadiri oleh, panitia Camping Rohani Paroki Kristus Raja dan Peserta
Camping Rohani sekecamatan Toba sekitar 294 orang.

Kegiatan
sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang pentingnya
bersosial media yang baik. Karena pada saat ini kita bersama-sama mengetahui
keberadaan sosial media. Apalagi sering dijadikan sarana untuk berbuat yang
tidak baik bahkan dijadikan sebagai sarana kejahatan atau biasa kita kenal
dengan kejahatan dunia maya (Cyber Crime).

Dalam
arahannya, Brigpol F. Ardianto menyampaikan bahwa Undang-undang ITE bagi remaja
sangat- sangatlah penting. Selain untuk pengetahuan remaja dijaman Millenial
ini, Remaja juga harus Bijak dan dapat membatasi dalam bermedia sosial yang
bermaksud untuk tidak sembarangan dan sebebas-bebasnya dalam bermedia sosial.


Brigpol F. Ardianto
juga mengingatkan untuk tidak membuat ujaran kebencian, membicarakan masalah
SARA, dan tidak mendistribusikan segala informasi hoax atau informasi yang
diragukan kebenarannya.

“Kami (Polri) tidak ingin Para
remaja (orang Muda katholik)
di Kecamatan Toba ini berurusan dengan hukum,
hanya karena permasalahan status atau komentar di media sosial. Oleh sebab itu,
kami langsung turun mensosialisasikan UU ITE agar dapat mengetahui bahwa ada ancaman
hukum terhadap penyalahgunaan media sosial,” harapnya.

Dalam
kegiatan tersebut selain menyampaikan UU ITE disertai dengan penjelasan tentang
ancaman hukum terhadap penyalahgunaan media sosial, kegiatan tersebut juga
diisi dengan tanya jawab seputar ujaran kebencian dan kiat mengantisipasi
penyebaran hoax.

“Hoax ini
memiliki daya rusak yang sangat hebat dan media sosial merupakan wadah yang
sering dipergunakan untuk menyebarkan hoax. Dalam kegiatan ini kami sampaikan
kiat-kiat mengenali dan melawan hoax. Harapan kami, para remaja mampu menjadi
pengguna media sosial yang bijak, anti ujaran kebencian dan anti hoax,” ujar Bintara
Lulusan 2007 Gel. II ini.



Berdasarkan
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, perbuatan
melawan hukum atau tanpa hak dengan sengaja oleh seseorang atau kelompok dengan
menggunakan sarana komputer dan atau alat elektronik lainnya.

“Dangan moto Jarimu Harimaumu,
para remaja (orang Muda katholik) saya ajak untuk selalu menjaga prilaku di dalam
bermedia sosial dijaman sekarang ini dan saling mengingatkan diantara teman-temannya
kalau ada yang terlalu berlebihan dalam bermedia sosial,” pinta Brigpol F. Ardianto.