Asyik Berjudi Kolok-kolok, Dua Pria Ditangkap Polsek Tayan Hilir

Asyik Berjudi Kolok-kolok, Dua Pria Ditangkap Polsek Tayan Hilir



Asyik Berjudi Kolok-kolok, Dua Pria Ditangkap Polsek Tayan Hilir

SANGGAU – Jajaran Polsek Tayan Hilir mengamankan dua orang pelaku inisial UC dan SO yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis Kolok-kolok di Tepi Jalan Raya Tayan-Batang Tarang, Dusun Cempedak, Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Selasa (18/6/2019) Malam.

Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar menjelaskan kronologis kejadian ?Pada Selasa 18 Juni 2019 sekira jam 23.00 Wib, Ia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian yang berlangsung di tepi Jalan Raya Tayan-Batang Tarang tepatnya di Dusun Cempedak, Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau

Setelah mendapat informasi tersebut, Ia langsung mengumpulkan anggota guna melakukan penindakan terhadap kegiatan perjudian tersebut. 

Setelah anggota terkumpul, Kapolsek langsung memberikan APP dan menjelaskan teknis penindakan di lapangan.

Baca: Ditangkap Karena Jual Narkoba, Pengakuan Wanita Hamil 6 Bulan Ini Mengejutkan

Baca: Dinas Pertanian Ketapang Benarkan Adanya Pemanggilan Beberapa Pejabatnya Oleh Kejari

Selanjutnya tim yang dipimpin langsung Kapolsek dan Kanit Reskrim Aipda Dedi Siamtoro langsun menuju lokasi yang dilaporkan tersebut.

“Setiba di TKP tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan dua orang inisial UC dan SO yang merupakan bandar permainan judi jenis kolok-kolok berikut barang bukti berupa Uang pasangan, ember guncangan, bola dadu kolok-kolok, berikut Lapak permainan judi kolok-kolok, “ujarnya.

Tanpa melakukan perlawanan selanjutnya UC dan SO (Pelaku) berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca: Cinta Indonesia, Begini Sinopsis Film Rumah Merah Putih

Barang bukti yang satu buah Batok/Ember yang telah dimodifikasi untuk bermain judi jenis kolok- kolok, satu buah lapak yang bergambar bunga, tempayan, bulan, kepiting, ikan dan udang.

“Tiga buah dadu yang bergambar bunga, tempayan, bulan, kepiting, ikan dan udang, uang sejumlah Rp 8.580.000, “pungkasnya.