Seorang warga perbatasan mengaku dianiaya oknum polisi Malaysia

Seorang warga perbatasan mengaku dianiaya oknum polisi Malaysia


Pontianak (ANTARA) – Kasus penganiayaan diduga dialami salah warga Dusun Entikong Benuan, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Hendra Saputra (31). Ia  mengaku dirinya telah dianiaya oleh sejumlah oknum polisi Malaysia.

Menurut Hendra saat dihubungi di Entikong, Jumat, dirinya sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Entikong, Kamis (11/4), penganiayaan yang menimpa dirinya berawal ketika keluar dari Malaysia menuju PLBN Entikong pada Sabtu (6/4) lalu.

Saat berada di pos penjagaan Polisi Border Tebedu, Hendra dicegat oleh salah satu oknum Polisi Malaysia. Oknum polisi tersebut lantas meminta paspor dan mencocokkan foto di paspor Hendra dengan seseorang yang mereka cari.

Dia dicari karena diduga memiliki kesamaan wajah dengan seseorang yang mengunggah foto dan video di media sosial tentang seorang TKI yang mengaku diambil uangnya oleh oknum Polisi Malaysia sekitar setahun yang lalu. Unggahan itu lantas viral hingga petinggi Kepolisian Malaysia memutasikan sejumlah oknum yang diduga terlibat tersebut.

Hendra mengaku ditampar, disuruh buka baju, dan ditendang oleh oknum kepolisian setempat. “Saya ditampar, disuruh buka baju, diborgol dan ditendang di bagian perut,” ungkap Hendra.

Saat itu kata Hendra, dirinya disuruh ke toilet, di situ sekitar satu jam. Dan dia berhasil melarikan diri, saat pergantian piket. “Saat pergantian petugas, saya lari ke PLBN Entikong menerobos pintu toilet yang tidak dikunci,” katanya.

Sementara, Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut, dan hasil analisa laporan itu akan disampaikan ke KJRI Kuching.

“Saya belum membaca laporannya, karena masih di Polres Sanggau. Saat sampai di Polsek Entikong, saya lihat laporannya seperti apa,” ujarnya.

Yang jelas, menurut dia, apapun laporannya tetap nanti akan dikomunikasikan dengan LO di Kuching. “Karena TKP-nya di Tebedu, otomatis secara locus delicti, kewenangan penanganan perkaranya adanya di Malaysia, bukan di kita,” katanya.