Reforma Agraria Bukan Bagi-bagi Tanah

Reforma Agraria Bukan Bagi-bagi Tanah


//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia yang mendukung kebijakan pemerataan ekonomi.

Hadir Pada Kesempatan itu Bupati Sanggau yang diwakili Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM Setda Sanggau Willybrordus Welly, S.Sos, M.Si, Kepala BPN Sanggau Yuliana SH, M.Eng, Kadis Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan Kabupaten Sanggau, Ir.John Hendri, Kapolres Sanggau yang diwakili, Camat Kembayan yang diwakili, Forkopimcam, Kades Sebuduh Usman pulin, Tokoh Masyarakat, Adat dan Agama serta seluruh masyarakat Desa.

 

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sanggau, Yuliana SH,M.Eng pada saat melakukan penyuluhan kegiatan redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Desa Sebuduh, Jumat (12/4) kemarin mengatakan program reforma agraria bukan sekedar hanya bagi-bagi tanah, namun juga memberikan hak atas tanah yang dimilki kepada petani.

Menurutnya, pelaksanaan program TORA diharapkan dapat menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah dikawasan hutan. Sehingga apa yang dipelihara dapat tumbuh dan berkembang menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sanggau.

“Tahapan redistribusi tanah yakni diadakan penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan, sidang PPL, penetapan objek dan subjek, penertiban SK redistribusi tanah dan pendaftaran hak dan penertiban sertifikat,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM Setda Sanggau, Willibrodus Welly S.Sos,M.Si mewakili Bupati Sanggau mengatakan upaya yang telah dilakukan oleh BPN Sanggau selama ini cukup bagus dan luar biasa dari segi prestasi terutama dalam memberikan pelayanan serta menyukseskan program pemerintah terkait pertanahan.

“Kami tentunya memberikan apresiasi atas kinerja dan prestasi BPN selama ini, mudah-mudahan hal ini tetap berlanjut dan kita tetap dapat melakukan kerjasama serta koordinasi mengingat masih banyak pekerjaan rumah yang harus kami selesaikan kedepannya,” ujarnya.

“Melalui program Tora kami berharap dapat mewujudkan keadilan dalam penguasaan tanah bagi petani di Sebuduh dan juga program pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tersebar di Sebuduh dengan Luas wilayah 6440,29 hektar dan luas pelepasan HGU 2184,77 hektar,” tambahnya.

Selanjutnya dilakukan penyerahan sertifikat hak atas tanah PTSL secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM Setda Sanggau, Willibrodus Welly, mewakili Bupati Sanggau serta didampingi oleh Kepala BPN Sanggau dan para tamu undangan lainnya kepada masyarakat yang menerima