//Sukardi Diskominfo Kab.Sgu//

Jakarta, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dihadiri oleh para pengurus PPID Provinsi, Kabupaten dan Kota Regional : Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara. Rabu (6/3/2019) berteman di Swiss-Belhotel Mangga Besar Jakarta.

Rakor tersebut dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan informasi publik dan teknik penetapan daftar informasi yang dikecualikan dalam menjawab tantangan keterbukaan informasi publik era digitalisasi.

Ketua Pelaksana Dr. Handayani Ningrum, SE, M. Si, yang merupakan Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi PUSPEN-SEKJEN Kemendagri melaporkan pada tahun ini Kemendagri akan mengumpulkan para Pengelola Pengaduan Masyarakat dan PPID dari seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kegiatan akan diselenggarakan dalam 3 Regional: Regional Pertama di selenggarakan di Jakarta pada hari ini dengan mengundang peserta dari Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara; Regional Kedua rencananya akan di selenggarakan di Makassar pada tanggal 18-19 Maret 2019 dengan mengundang peserta dari Maluku, Sulawesi dan Papua; dan terakhir Regional Ketiga rencananya akan di selenggarakan di Makassar pada bulan Juli 2019 dengan mengundang peserta dari Sumatera.

Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan:
Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910-8711 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Tahun Anggaran 2019

Tujuan pelaksanaan kegiatan: Meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Memberikan sosialiasi terkait penyusunan informasi publik yang berkualitas dan teknik penetapan daftar informasi yang dikecualikan
Membangun sinergitas yang baik antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah, khususnya fokus pada kali ini adalah dalam hal pengelolaan informasi publik.
Mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengambil langkah-langkah yang lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kabupaten/Kota yang ada dibawahnya.

Peserta yang hadir dalam kegiatan ini berjumlah 250 orang yang merupakan:
Para Pejabat Pengelola Informasi, Data dan Dokumentasi (PPID) dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Para Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Pelaksanaan kegiatan selama satu hari penuh, Sesi pertama mendengarkan materi dari Ketua Komisi Informasi Pusat mengenai teknik penyusunan daftar informasi yang dikecualikan.
Sesi kedua mendengar paparan dari Kemenkominfo terkait bagaimana menyusun informasi publik yang berkualitas utamanya di tengah era digital saat ini dan kegiatan akan ditutup oleh Bapak Sekretaris Jenderal Kemendagri.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dr. Drs. Bahtiar, M.Si, Saat membuka Kegiatan menyampaikan terkait keterbukaan informasi ada empat makna penting open goverment diantaranya : mengurangi korupsi, pemerintahan yang lebih responsip terhadap publik, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong motivasi baru untuk meningkatkan efisiensi.
?
Berikut menyangkut era keterbukaan informasi terdapat dua sistem didalamnya yakni sistem terbuka dan sistem tertutup, dapat dijelaskan kalo sistem terbuka/informasi terbuka : akses untuk memperoleh informasi publik yang murah, cepat, utuh dan akurat; ada keseimbangan hak dan kewajiban antara pemerintah sebagai badan publik dan masyarakat sebagai pemohon informasi; masyarakat bisa mengajukan sengketa informasi jika haknya memperoleh informasi dihambat; ada sangsi bagi penghambat. Sedangkan sistem tertutup/informasi tertutup : pengecualian ketat, terbatas dan tidak mutlak.

Berikut menyangkut Pasal 23 UU KIP menjelaskan bahwa Komisi Informasi (KI) adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan menetapkan teknis standard layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi / ajudikasi non litigasi. Dalam hal tersebut Kemedagri mendorong seluruh Pemerintah Provinsi untuk membentuk Komisi Informasi Provinsi (surat Sekjen.Kemendagri nomor 061/6317/SJ tanggal 24 agustus 2018). Pemerintah Daerah wajib membentuk Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) KI Pusat 2018, Provinsi yang Informatif adalah : Prov. Jateng, DKI jkt, Kalbar dan Jabar. Kemudian yang menuju informatif : Aceh, NTB, Kalteng, Sumbar dan Sumsel. Berikut yang cukup informatif : Jatim, Kaltim, Banten, Sumut, Papua dan Bali.

Sedangkan diluar provinsi diatas merupakan provinsi yang tidak informatif dan kurang informatif yakni ada 19 provinsi.

Selanjutnya langkah-langkah peningkatan kualitas keterbukaan informasi pada Pemerintah Daerah diantaranya: melaksanakan kewajiban minimal menyusun daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan, meja layanan informasi, layanan informasi digital, menyusun laporan informasi dan dokumentasi tahunan; memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk membuat visual content; serta membangun komunikasi internal yang sinergis.

Peran PPID yang harus dilakukan yaitu : sukseskan agenda nasional; jaga betralitas, kuasai dan implementasikan Per-UU yang berlaku; tingkatkan koordinasi pusat dan daerah; tolak politik uang, sara, hoax, dan ujaran kebencian.

Pesan kepada seluruh peserta Rakoor agar mengikuti kegiatan dengan baik sampai berakhirnya sehingga dapat memperoleh ilmu, saling bertukar pengalaman yang mana nantinya dapat diterapkan untuk kemajuan PPIDnya di daerah masing-masing.

Penulis : Sukardi