//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si Menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2018 Desa Mandong, yang diselengarakan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sanggau, bertempat di Rumah Betang Apet Akap di Dusun Mandong, Desa Mandong, Kecamatan Tayan Hulu, Selasa (5/3/2019).

Hadir pada kesempatan tersebut Wakil 1 Ketua DPRD Sanggau Usman, S.Sos, M.Si, Kakanwil BPN Provinsi Kalbar dalam hal ini diwakili Kabid Penataan Bapak Sigit, Kepala BPN Sanggau Yuliana, SH, M.Eng, Kapolres Sanggau AKBP.Imam Riyadi, S.IK, MH, Dandim Sanggau dalam hal ini diwakili oleh Kasdim 1204/Sanggau Rendra, Kepala BNNK Sanggau AKBP Ngatiya, SH, MH, Direktur Bank Kalbar, Forkompimda, Kepala OPD Kabupaten Sanggau, Camat Tayan Hulu Drs.Anselmus, Forkompimcam, Kades Mandong Andreas Dasim, Tokoh Masyarakat, Adat dan Agama serta seluruh masyarakat Desa Mandong.

Hujan gerimis tak menyurutkan langkah masyarakat Desa Mandong untuk bisa menyambut Kedatangan Bupati Sanggau beserta rombongan dalam rangka penyerahan sertipikat hak atas tanah di Dusun Mandong, Desa Mandong. Sebelum menuju ketempat yang sudah disediakan, terlebih dahulu Bupati Sanggau melaksanakan ritual adat Dayak dan dilanjutkan dengan pancung buluh muda.

Sebagai pembuka kegiatan, Camat Tayan Hulu menyampaikan “Mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama BPN Sanggau yang pada hari ini akan meyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa Mandong Kecamatan Tayan Hulu, yang mana sudah lama dinanti-nantikan oleh masyarakat atas keinginan status hak atas tanah mereka tersebut. Secara adat tanah memang milik mereka, akan tetapi secara hukum mereka juga mengharapkan sertifikat tersebut sebagai bukti hak atas tanah yang mereka miliki yang diakui oleh negara. Berpesan kepada masyarakat yang menerima sertifikat tersebut untuk tidak gampang menggadaikan, apa lagi diperjual belikan dan pada hari ini kita juga berkesempatan mendengarkan penyuluhan tentang redistribusi tanah dari BPN Sanggau.” (Jelasnya)

Selanjutnya, penyerahan sertifikat hak atas tanah PTSL secara simbolis oleh Bupati Sanggau serta didampingi oleh Kepala BPN Sanggau dan para tamu undangan lainnya kepada masyarakat yang menerima.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Sanggau menyampaikan “Pada hari ini kita dapat berkumpul ditempat ini dalam rangka kegiatan penyerahan sertifikat PTSL dan penyuluhan kegiatan redistribusi tanah obyek reforma agraria di Dusun Mandong, Desa Mandong, Kecamatan Tayan Hulu. Perlu kami sampaikan bahwa tanah merupakan salah satu aset kita semua yang harus dapat kita kelola secara aman, tanpa adanya persengketaan yang mungkin aja terjadi. Inilah salah satu fungsi dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program nasional yang merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. “ (Ujarnya)

“Saya berharap penyerahan sertifikat tanah pada hari ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pemilik dan juga dapat mengurangi terjadinya konflik pertanahan. Dengan adanya aset yang dimiliki masyarakat, berupa sertifikat tanah tersebut diharapkan masyarakat mampu memanfaatkan aset tersebut dengan benar.” (Harapnya)

Kegiatan pada hari ini juga dirangkaikan dengan penyuluhan kegiatan redistribusi tanah obyek reforma agraria (TORA) dari BPN Sanggau.

Berita selengkapnya KLIK LINK DISINI =>>> https://diskominfo.sanggau.go.id/kepala-bpn-sangg…kat-desa-mandong/

Penulis         : Alfian/Izar